Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Selatan, Intji Indriati, mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Ajakan tersebut disampaikan Intji Indriati dalam rapat persiapan pelaksanaan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di ruang kerjanya, Senin (28/4/2025).
Program ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengoptimalkan pemungutan pajak kendaraan bermotor serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Melalui program pemutihan, masyarakat akan mendapat berbagai keringanan, di antaranya pembebasan seluruh tunggakan PKB, baik pokok pajak maupun dendanya. Wajib pajak yang memiliki tunggakan cukup membayar satu tahun pajak berjalan. Selain itu, terdapat pembebasan tarif progresif untuk kepemilikan kendaraan lebih dari satu unit serta penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Untuk mendukung kesuksesan program ini, Intji menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan meminta seluruh jajaran terkait aktif menyosialisasikan program hingga ke tingkat desa.
“Kita harus memastikan seluruh masyarakat mengetahui informasi ini dengan jelas. Ini kesempatan besar bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa beban denda,” tegasnya.
Intji berharap, selain meringankan beban masyarakat, program ini juga dapat berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Dengan suksesnya program pemutihan ini, kita optimistis pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor akan meningkat. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan juga mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Selama program berlangsung, pelayanan di Kantor Samsat Kalianda akan dibuka mulai pukul 07.45 WIB hingga selesai. (Eko)