Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Dr Alfitra Salamm menilai politisasi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pelanggaran yang paling sulit dideteksi pada Pilkada Serentak 2020.
“Saya meminta untuk lebih serius memperhatikan masalah politisasi ASN. Ini menurut saya pelanggaran yang sulit untuk dideteksi,” ungkap Alfitra Salamm di Manado, Jumat (4/9).
Menurut dia, tidak sedikit penyelenggara pemilu, terutama Pengawas Pemilu (Panwas) yang dilaporkan masyarakat ke DKPP karena tidak tahu atau abai ada ASN terlibat dalam kegiatan politik, seperti deklarasi maupun kampanye.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain kegiatan fisik, aktifitas ASN di media sosial (medsos) perlu mendapatkan perhatian serius.
Aktifitas politik ASN di medsos termasuk dalam pelanggaran dan bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Panwas bisa jadi korban karena politisasi ASN ini. Kegiatan orang lain, tetapi anda yang dilaporkan. Jangan sampai jadi korban dari laporan yang anda sendiri tidak tahu. Jadi Panwas dituntut lebih jeli terkait ini,” lanjutnya.
Alfitra Salamm mendorong Bawaslu menjadi mitra aktif dan bekerja sama dengan KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Terpisah, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi, Nomor 36 Tahun 2018, ASN yang suami atau istrinya menjadi pasangan calon kepala daerah diperbolehkan memdampingi suami atau istri pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers.
“Boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh aktif dan tidak menggunakan atribut parpol, instansi, atau paslon,” ujar Khoiriyah, Sabtu (5/9).
Kemudian, boleh foto bersama namun tidak menunjukkan simbol-simbol keberpihakan.
“Sementara dalam rangka kampanye, wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara,” tutup dia. (Josua)