Bandarlampung (Netizenku.com): Bawaslu RI akan mengusulkan kepada KPU untuk tidak menggunakan aplikasi sistem rekapitulasi secara elektronik (Sirekap) untuk gelaran Pilkada 2020.
Hal itu ditegaskan Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Rahmat Bagja usai mengisi kegiatan bimbingan teknis Bawaslu Bandarlampung di Hotel Bukit Randu, Rabu (11/11).
Bagja menilai hasil penghitungan Sirekap yang berbasis internet dalam jaringan (online) berpotensi menimbulkan sengketa.
\”Nah itu yang kita takutkan, kalau pakai Sirekap, rekapitulasi jenjang manualnya kan hanya satu saja. Itu juga kita dapatnya dalam bentuk softcopy atau data elektronik. Kalau sistem informasinya terdapat gangguan, itu juga tidak jelas,\” kata dia.
Selain persoalan infrastruktur jaringan yang tidak merata di setiap daerah, Bagja juga menyoroti kemampuan sumber daya manusia (SDM) atau KPPS dalam mengoperasionalkan Sirekap.
\”Misalnya KPPS harus buka itu jam 7, tiba-tiba terjadi gangguan, apakah itu kemudian terlambat. Kan harus masuk dulu ke dalam jaringan. Sekarang pertanyaannya, KPPS ini punya apa tidak kemampuan? Sudah dicek belum kemampuan KPPS. Handphone-nya sesuai standar atau tidak, kan kita belum tahu,\” ujarnya.
Dia meminta KPU agar mempersiapkan Sirekap sematang mungkin atau menjadi pilot project di Pilkada 2020.
\”Ada mungkin di beberapa daerah, seperti Bandarlampung mungkin bisa, insyaaallah jaringannya oke semua. Nah kalau ada yang blankspot? Pertanyaan pentingnya di situ, tiba-tiba gangguan, system down karena orang yang memakai terlalu banyak saat bersamaan.\”
\”Kalau system down apa perhitungan harus berhenti?\” Tegas Bagja.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Koordinator Divisi Pengawasan, Iskardo P Panggar, mengatakan pihaknya sudah menganalisis ketersediaan jaringan di Lampung.
\”Dari awal juga kita sudah menyampaikan bahwa di Lampung ada 103 titik blankspot, termasuk di Bandarlampung juga ada. Kalau basis Sirekap itu internet maka pasti akan terkendala,\” kata Iskardo.
Dia meminta KPU memberikan solusi jika ke depannya Sirekap mengalami kendala dalam penerapannya. Menurut Iskardo, ketersediaan jaringan, kapasitas SDM, dan jenis kamera gawai yang digunakan akan menimbulkan kerumitan di lapangan.
\”Itu semua complicated. Jangan sampai Sirekap itu malah menjadi sebuah kontradiksi di lapangan antara manual dan Sirekap,\” ujar dia.
\”Makanya Sirekap ini batasannya apa? Hanya sebagai supporting system atau seperti apa, Sirekap juga tidak diatur dalam undang-undang,\” lanjut Iskardo.
Saat ini, Bawaslu Lampung sedang memperkuat pelaksanaan pengawasan hitung cepat berbasis jaringan GSM bukan jaringan online.
\”Kalau GSM itu mayoritas semua sudah ada sinyal,\” tutup dia. (Josua)