Bandarlampung (Netizenku.com): Ada beberapa instrumen yang bisa dipakai anggota DPRD Lampung untuk berinteraksi dengan masyarakat yang diwakilinya.
Misalnya, melalui sosialisasi peraturan (sosper) dan reses. Sudahkah kegiatannya berjalan efektif? Lalu ‘makhluk’ apa pula yang dimaksud dengan pihak ketiga dalam pelaksanaan sosialisasi perda (sosper)?
Seorang anggota dewan tersenyum saat dimintai pendapat sudah efektifkah pelaksanaan sosper.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kalau hanya sekadar melihat tulisan di atas kertas, jelas segala sesuatunya sudah berjalan sesuai juklak-juknis. Hanya saja, imbuh lelaki berpembawaan kalem ini, apakah realita pelaksanaan di lapangan juga sejalan dengan laporan yang dibuat.
“Saya termasuk serius menggelar sosper. Karena melalui kegiatan ini saya bisa interaksi langsung dengan warga di daerah pemilihan saya. Ini kan sama saja saya merawat komunikasi dengan konstituen tapi dibiayai oleh negara,” kata narasumber yang mewanti-wanti namanya tak disebut dalam pemberitaan, Minggu (31/10).
“Apa enggak enak itu. Tapi seserius-seriusnya saya menggarap sosper, anggota masyarakat yang hadir di acara enggak pernah genap 100 orang. Seringnya ya begitu,” lanjut dia.
Saat ditanya rerata angka audiens yang hadir pada setiap sosper yang digelarnya, anggota dewan ini menyebut 85 orang.
“Kalau sampeyan bandingkan dengan jumlah riil audiens yang hadir di sosper anggota dewan lain, wah jumlah audiens saya termasuk besar. Karena enggak sedikit sosper mereka cuma dihadiri 50 orang. Apalagi di masa pandemi seperti sekarang,” timpalnya.
Mengenai pelaporan yang mesti dibuat dari setiap sosper yang diselenggarakan, anggota dewan ini tak khawatir. Karena menurutnya sudah ada yang mengurusnya.
“Kan sudah ada pihak ketiga yang bakal buat laporannya. Semua anggota dewan juga begitu. Dibuatkan pelaporannya oleh mereka,” ungkap sumber ini.
Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut tentang peran ‘pihak ketiga’ dalam pelaksanaan sosper, anggota dewan ini mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke yang punya ‘gawean’.
“PPK kegiatan sosper ini kan Sekwan. Orang-orang yang disebut sebagai pihak ketiga itu pasti sudah sepengetahuan Sekwan. Coba minta dia jelaskan. Apa peran pihak ketiga itu,” sergah sumber ini menyudahi paparannya.
Berdasarkan ketentuan yang ada, diketahui setiap anggota DPRD Provinsi Lampung dibekali dana sosper Rp40 juta per kegiatan.
Tahun ini jatah sosper dilakukan sebanyak 12 kali bagi masing-masing anggota dewan. Setiap kali sosper dihadiri minimal 100 peserta. Bila pada kenyataan jumlah audiens kurang dari ketentuan, maka dana tersisa mesti dikembalikan ke kas daerah. (Tim)








