Liwa (Netizenku.com): Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja FM, yang merupakan radio milik Pemkab Lampung Barat, merasa heran dengan keluarnya surat Nomor 000/168/III.18/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pembekuan Dewan Pengawas dan Dewan Redaksi.
Ketua Dewan Pengawas LPPL Radio Swara Praja Vicky Andreas F, mengaku heran kalau status mereka dibekukan, kenapa tidak langsung diberhentikan, kalau memang tidak bekerja dengan baik, yang dijelaskan berdasarkan indikator yang jelas.
“Dewan Pengawas di SK-kan oleh bupati satu periode lima tahun (2019-2024), yang ditandatangani bupati, tapi kenapa per 31 Mei lalu status kami dibekukan, dengan surat yang ditandatangani oleh Asisten III, tindakan ini saja diduga sudah masuk maladministrasi,” kata Vicky, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui kata Vicky, pihak Dewan Pengawas dan Direksi melakukan pembenahan LPPL Radio Swara Praja FM, dari awal mereka terpilih melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPRD, tetapi keinginan Pemkab Lampung Barat untuk radio tersebut maju, hanya sebatas omongan di luar saja.
“Dari Tahun 2020-2023, Pemkab Lampung Barat tidak menyediakan anggaran perpanjangan izin, yakni Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR), sehingga Dewan Pengawas dan Redaksi menggunakan uang pribadi, hanya ingin radio ini dapat siaran,” kata dia.
Selain itu kata Vicky, dari awal ditugaskan tidak ada penyerahan asset dari Pemkab Lampung Barat, yang ketika itu fasilitas yang ada hanya satu perangkat komputer. Dengan kondisi tersebut tidak mungkin akan mampu bekerja dengan baik, sehingga pihaknya juga patungan dengan dana pribadi.
“Kurang komputer kami patungan beli, receiver rusak kami patungan beli, jaringan internet menggunakan paket pribadi, dengan kondisi tersebut bagaimana kita mau menjual Radio Swara Praja ke pihak lain, sebagai ajang promosi, Pemkab sendiri saja tidak memberikan dukungan, contohnya kami beli dengan uang pribadi tersebut, karena pemerintah tidak memberikan anggaran,” jelasnya. (Iwan/Len)








