Pesawaran (Netizenku.com): Kuasa Hukum Tim Paslon 01, Aries Sandi-Supriyanto (ASRI), Yopi Hendro, SH, mendesak penyidik Polres Pesawaran segera menetapkan Camat Negeri Katon, Enggo Pratama sebagai tersangka terkait dugaan melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu (Tidak Netral) pada Pilkada Pesawaran 2024.
Diketahui, Enggo Pratama adalah seorang ASN yang oleh Bawaslu telah dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran, yakni berpihak kepada salah satu calon. Ia terbukti bertindak tidak netral karena kedapatan menyimpan ratusan banner dan kaos bergambar Paslon No 02, Nanda-Antonius yang disimpan di dalam mobil dinasnya yang terparkir di halaman Kantor Kecamatan Negeri Katon.
“Kami mendesak pihak penyidik Polres Pesawaran, untuk segera meningkatkan status terlapor Camat Enggo Pratama menjadi tersangka,” ucap Yopi Hendro, pasca mendampingi, Mualim Taher, saksu pelapor kasus itu. Rabu (16/10/24).
Menurut Yopi, peningkatan status terlapor menjadi tersangka perlu segera dilakukan setelah Polres melakukan gelar perkara.
“Penyidik sebaiknya cepat-cepat meminta keterangan ahli. Kan cuma menunggu itu kan,” tegasnya.
Yopi Hendro menilai sejauh ini kinerja penyidik Polres Pesawaran baik, tegak lurus dalam memproses, kasus pelanggaran pidana Pemilu dengan Terlapor Camat Negeri Katon.
Sementara Mualim Taher (Pelapor) mengatakan dirinya telah memberikan keterangan dengan jujur dan sebenar-benarnya) kepada penyidik.
” Saya sudah diambil keterangan tadi. Saya jelaskan semua yang saya ketahui, saya lihat dan saya dengar saat di lokasi tempat kejadian,” kata Mualim.
Mualim yang juga menjadi salah satu pendiri Kabupaten Pesawaran berharap hukum betul-betul ditegakkan. “Jangan sampai timbul kecurigaan dimasyarakat adanya keberpihakan pihak kepolisian larena kasus ini sudah sangat terang benderang. Pelakunya ada, saksinya banyak dan barang bukti lengkap,” tegasnya. (soheh)