Penuntut Umum Kejari Pringsewu Limpahkan Perkara Korupsi BPHTB Waris

Leni Marlina

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melalui Penuntut Umum telah secara resmi melimpahkan perkara dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Waris dengan Tersangka WJS, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu Periode tahun 2020 sampai dengan tahun 2023, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Rabu (21/8/2024).

Kepala Kejari pringsewu R. Wisnu Bagus Wicaksono, melalui kasi Intel Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 137 jo. Pasal 139 jo. Pasal 142 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur tentang prosedur pelimpahan berkas perkara oleh Penuntut Umum kepada pengadilan setelah Penuntut Umum menyelesaikan penyusunan surat dakwaan dan siap untuk disidangkan. Pelimpahan ini dilakukan tujuh hari setelah proses Tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejari Pringsewu kepada Penuntut Umum Kejari Pringsewu pada tanggal 14 Agustus 2024.

Baca Juga  Aktivitas Warga Pringsewu Kembali Bergeliat Usai Libur Nataru

Ia menambahkan, dalam pelimpahan perkara tersebut, Penuntut Umum mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar segera menetapkan hari sidang dan menerbitkan penetapan status penahanan terhadap Terdakwa WJS dengan jenis penahanan rutan. Permohonan penetapan penahanan ini didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (1) KUHAP, yang mengatur mengenai penahanan terhadap Terdakwa oleh Majelis Hakim selama proses persidangan berlangsung.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Dorong Hilirisasi Singkong Lewat Workshop Mocaf Berbasis Klaster Berkelanjutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penuntut Umum telah merampungkan penyusunan surat dakwaan dengan menggunakan dakwaan subsidiaritas, dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dakwaan tersebut menjabarkan perbuatan Tersangka WJS yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 576.400.000,- akibat penyimpangan dalam penetapan Pajak BPHTB Waris yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Apel Perdana 2026, Bupati Pringsewu Serahkan 34 SK PPPK dan 456 SK PPPK Paruh Waktu

“Dengan pelimpahan perkara ini, proses persidangan akan segera dimulai di Pengadilan Tipikor setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang menetapkan hari persidangan,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

“Kejaksaan Negeri Pringsewu juga akan terus memberikan informasi perkembangan perkara a quo kepada masyarakat,” ungkapnya. (Rls)

Berita Terkait

Berkas Lengkap, Tersangka Jambret Di pringsewu Dilimpahkan Polisi ke JPU
Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga
Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP
Pemkab Pringsewu Hadiri Rakornas Sinergi Pusat dan Daerah 2026 di Bogor
SPBU Pertama di Jalur Pringsewu–Bandara Radin Inten II Resmi Beroperasi
Guru SD Terlibat Jaringan Sabu, Kapolres Pringsewu: Ancaman Sosial Serius
Riyanto Pamungkas: Kebudayaan Fondasi Pembangunan Pringsewu
Wabup Pringsewu Ikuti Rakor Nasional Evaluasi Program 3 Juta Rumah

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru