Pengusaha Tak Setor Pajak, Eva Dwiana: lebih galak dari tim!

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Gedung Tapis Pemkot setempat, Rabu (8/6). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana saat ditemui di Gedung Tapis Pemkot setempat, Rabu (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengimbau Wajib Pungut atau pengusaha rumah makan di Kota Tapis Berseri untuk taat aturan dengan menyetorkan pajak yang telah dipungut dari konsumen.

Wali Kota mengatakan pengenaan pajak restoran dan rumah makan ditetapkan melalui Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Kota Bandarlampung.

“Itu sudah dijelaskan, pajak dan retribusi daerah ketentuannya sudah ada. Pajak setahun dua tahun enggak bayar, sudah itu tapping box tidak dilakukan,” kata Eva Dwiana kepada awak media di Gedung Tapis lingkungan Pemkot setempat, Rabu (9/6).

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Perda 1/2011 kemudian diperbaharui
menjadi Perda Nomor 12 Tahun 2017. Dalam regulasi itu disebutkan, pajak restoran dan rumah makan dipungut 10 persen dari jumlah tagihan yang dibayarkan konsumen kepada pemilik usaha.

Pajak yang telah dikumpulkan pengusaha selaku Wajib Pungut harus disetorkan ke Pemerintah Kota Bandarlampung setiap bulannya.

Sementara penggunaan tapping box diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Daerah Secara Elektronik (E-Billing).

Setiap transaksi yang dilakukan lewat tapping box terkoneksi secara online ke server yang dikelola Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Baca Juga: Pemkot Laporkan Pengusaha Tak Pakai Tapping Box ke KPK RI

“Jadi ini kita datang langsung kita tutup, tidak. Tapi ini banyak peringatan bahkan kadang-kadang lebih galak daripada tim,” tegas Eva Dwiana.

Pemerintah Kota Bandarlampung membentuk Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah untuk menegur dan melakukan pengawasan kepada Wajib Pungut.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

“Untuk pencabutan izin kita lihat saja nanti. Tapi Bunda yakin wajib pajak masih peduli dengan daerahnya. Karena dimana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” kata Eva Dwiana.

“Sekali lagi Wajib Pajak mohon bantuannya dan kebersamaannya, kita adalah bagian dari Kota Bandarlampung,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB