Pemkot Laporkan Pengusaha Tak Pakai Tapping Box ke KPK RI

Redaksi

Rabu, 9 Juni 2021 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Kepala BPPRD Kota Bandarlampung Yanwardi (kiri) bersama Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung M Umar (kanan) usai rapat bersama di Kantor Inspektorat setempat, Rabu (9/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Yanwardi, mengatakan hanya 50 persen dari 500 unit tapping box yang aktif.

Perangkat yang dipasang di Wajib Pajak itu terpasang di tempat parkir, rumah makan, restoran, hotel, tempat hiburan se-Bandarlampung.

Hal itu mengakibatkan Pemerintah Kota Bandarlampung kehilangan pendapatan yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita lihat sama-sama alatnya enggak dipakai. Jadi inilah menjawab pertanyaan-pertanyaan kecurigaan termasuk aparat penegak hukum. Dipanggil, diperiksa, curiga bahwa ada setoran-setoran, kan kerok kita,” kata Yanwardi usai rapat bersama Inspektorat Kota Bandarlampung, Rabu (9/6).

Pada Selasa (8/6), Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Geprek Bensu Kedaton.

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

Baca Juga: Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Para pengusaha tersebut dinilai melanggar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, karena tidak menggunakan alat tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Kita belum tahu kerugian tapi minimal bagaimana kita harus patuh pada undang-undang Pemda kita. Nilainya bisa miliaran,” ujar dia.

Alat tapping box digunakan sebagai pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan secara online oleh Wajib Pajak kepada Pemerintah Daerah.

Yanwardi menuturkan Pemerintah Kota kehilangan hampir separuh dari pajak Wajib Pungut yang seharusnya disetorkan setiap bulan ke kas daerah akibat tapping box yang tidak dimanfaatkan pengusaha.

“Tempo hari kita pernah turun, asumsi kita perkiraan sampai Rp150 juta perbulan. Tapi sekarang hanya setor Rp60 juta-Rp80 juta,” kata dia.

Yanwardi menyesalkan para pengusaha yang enggan memakai tapping box tersebut. Menurut dia para pengusaha itu menyetorkan pajak lebih besar ke pusat daripada daerah.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih

“Ini akan kita audit lima tahun ke belakang. Bagaimana menyiasati pengusaha yang bandal seperti Bakso Sony. Dia setor ke pusat lebih besar tapi di daerah lebih kecil,” ujar dia.

Giat penyegelan usaha yang dilakukan Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah, lanjut Yanwardi, sudah dilaporkan ke lembaga antirasuah KPK RI.

“Hasil dari kemarin sudah kita kirim laporan ke KPK RI. Kita tidak bergerak sendiri, bukan mau kita tapi undang-undang. Kalau kita enggak berbuat nanti disangka ada apa, terutama kita yang di BPPRD. Dikira main mata lagi,” tutup dia.

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan pemanfaatan tapping box merupakan bentuk transparansi pemerintah daerah dalam mengelola pajak yang disetorkan Wajib Pajak.

“Ketika para pengusaha tidak memakai tapping box mereka tidak transparan, berapa uang rakyat yang harus disetor. Kita tidak mau ini menjadi masalah di penegakan hukum, kita membantu bagaimana pengusaha tidak mengalami masalah hukum di kemudian hari,” kata M Umar.

Baca Juga  292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Dia menegaskan semua transaksi baik yang makan di tempat, dibungkus, atau pesan makanan lewat online harus terdaftar. “10 persen itu punya pajak daerah,” ujar dia.

M Umar mengatakan dari empat usaha yang disegel, Bakso Sony dan Begadang Resto, sudah menyampaikan surat permohonan buka kembali kepada Wali Kota Bandarlampung dengan melengkapi persyaratan dan melunasi tunggakan pajak.

“Kalau dalam waktu 3 hari mereka tidak merespon penyegelan akan kita perpanjang lagi. Ini kan keputusan Bu Wali. Ini merupakan awal kebersamaan kita membangun ketaatan terhadap aturan, bagaimana pembangunan di kota ini bisa kita nikmati bersama,” kata dia. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB