Pengukuran Ulang HGU SGC Tidak Akan Terjadi, Yusuf Kohar: Tidak Ada Aturan Ukur Ulang Minta Persetujuan Pemilik Sah

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

Bandarlampung: Mantan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung yang kini aktif menjadi Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung M Yusuf Kohar mengatakan tidak akan ada pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC. Ia meyakini pemerintah akan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam hal pertanahan seperti penerbitan dan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU),” katanya, Kamis, 23 Juli 2025 di Bandarlampung.

Yusuf Kohar mengatakan keterangannya ini dalam rangka menanggapi banyaknya keterangan yang menurutnya tidak pas dan terkesan mengabaikan undang-undang dan peraturan dan memotong hak-hak pemilik HGU.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada aturan pengukuran ulang atas permintaan persetujuan oleh pihak tertentu kepada pemilik HGU. Ngaco,” tegasnya.

Ia menjelaskan sertifikat HGU merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR.

Di mana proses penerbitan atau perpanjangannya melibatkan serangkaian prosedur yang ketat, cermat, dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Proses ini memakan waktu yang tidak sebentar karena memerlukan verifikasi dokumen yang lengkap serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Terkait isu pengukuran ulang lahan HGU, hukum agraria di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang jelas. Pengukuran ulang tidak dapat dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan asumsi dan klaim yang belum teruji kebenarannya.

Baca Juga  Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung

Kohar menegaskan, terdapat dua jalur utama untuk melakukan pengukuran ulang, yakni atas permohonan pemegang HGU itu sendiri dan berdasarkan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila ada pihak, baik masyarakat maupun entitas lain, yang meyakini bahwa data luas atau batas HGU yang terdaftar di BPN tidak akurat, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak tersebut harus mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang valid untuk mendukung klaimnya. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Pengadilan akan menguji semua bukti yang diajukan sebelum mengeluarkan putusan,” terangnya.

Baca Juga  Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Menurut dia prinsip ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang merupakan pilar utama bagi iklim investasi yang kondusif.

Jika pengukuran ulang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau klaim sepihak tanpa melalui proses peradilan, hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.

Dalam konteks HGU yang berasal dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset tersebut telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah sebelum dialihkan. Hal ini menambah lapisan legitimasi hukum atas HGU tersebut.

Berita Terkait

Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah
Mukhlis Basri Perjuangkan Peningkatan Bandara M. Taufiq Kiemas dan Pelabuhan Kuala Stabas di DPR RI
Anak Kembar dari Keluarga Kurang Mampu Asal Krui Lolos ke UI, Mukhlis Basri Berikan Apresiasi Langsung
POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:15 WIB

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:02 WIB

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Berita Terbaru

Lampung

Garinca Soroti 540,78 Hektare Aset Pemprov Bermasalah

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:51 WIB

Lampung

Lampung Mulai Operasi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:40 WIB

Lainnya

Gubernur Lampung Perkuat Operasi Terpadu Tangani Karhutla

Kamis, 27 Agu 2026 - 15:33 WIB