Pengukuran Ulang HGU SGC Tidak Akan Terjadi, Yusuf Kohar: Tidak Ada Aturan Ukur Ulang Minta Persetujuan Pemilik Sah

Ilwadi Perkasa

Kamis, 24 Juli 2025 - 20:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

M Yusuf Kohar. F: RMOL Lampung

Bandarlampung: Mantan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung yang kini aktif menjadi Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung M Yusuf Kohar mengatakan tidak akan ada pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC. Ia meyakini pemerintah akan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam hal pertanahan seperti penerbitan dan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU),” katanya, Kamis, 23 Juli 2025 di Bandarlampung.

Yusuf Kohar mengatakan keterangannya ini dalam rangka menanggapi banyaknya keterangan yang menurutnya tidak pas dan terkesan mengabaikan undang-undang dan peraturan dan memotong hak-hak pemilik HGU.

Baca Juga  Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada aturan pengukuran ulang atas permintaan persetujuan oleh pihak tertentu kepada pemilik HGU. Ngaco,” tegasnya.

Ia menjelaskan sertifikat HGU merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR.

Di mana proses penerbitan atau perpanjangannya melibatkan serangkaian prosedur yang ketat, cermat, dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

Proses ini memakan waktu yang tidak sebentar karena memerlukan verifikasi dokumen yang lengkap serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Terkait isu pengukuran ulang lahan HGU, hukum agraria di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang jelas. Pengukuran ulang tidak dapat dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan asumsi dan klaim yang belum teruji kebenarannya.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Kohar menegaskan, terdapat dua jalur utama untuk melakukan pengukuran ulang, yakni atas permohonan pemegang HGU itu sendiri dan berdasarkan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Apabila ada pihak, baik masyarakat maupun entitas lain, yang meyakini bahwa data luas atau batas HGU yang terdaftar di BPN tidak akurat, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak tersebut harus mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang valid untuk mendukung klaimnya. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Pengadilan akan menguji semua bukti yang diajukan sebelum mengeluarkan putusan,” terangnya.

Baca Juga  Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Menurut dia prinsip ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang merupakan pilar utama bagi iklim investasi yang kondusif.

Jika pengukuran ulang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau klaim sepihak tanpa melalui proses peradilan, hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.

Dalam konteks HGU yang berasal dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset tersebut telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah sebelum dialihkan. Hal ini menambah lapisan legitimasi hukum atas HGU tersebut.

Berita Terkait

POP III Lampung Barat Jadi Ajang Persiapan Porprov 2026
Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov
Siswi SMAN 1 Liwa Raih Beasiswa Kedokteran Gigi Unsyiah
Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit
Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif
Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029
Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas
Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 10:44 WIB

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:04 WIB

Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:39 WIB

HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:32 WIB

HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:12 WIB

HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:04 WIB

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Selasa, 28 April 2026 - 18:08 WIB

Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:45 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tinjau Pembangunan KDKMP di Lampung Barat

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:40 WIB

Lampung

Pangdam XXI/RI Tekankan Sinergi Sukseskan KDKMP

Jumat, 26 Jun 2026 - 10:37 WIB