Bandarlampung: Mantan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Lampung yang kini aktif menjadi Ketua Dewan Kehormatan KADINDA Lampung M Yusuf Kohar mengatakan tidak akan ada pengukuran ulang terhadap lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SGC. Ia meyakini pemerintah akan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Sebagai negara hukum, segala tindakan pemerintah dan warga negara harus berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak terkecuali dalam hal pertanahan seperti penerbitan dan pengukuran Hak Guna Usaha (HGU),” katanya, Kamis, 23 Juli 2025 di Bandarlampung.
Yusuf Kohar mengatakan keterangannya ini dalam rangka menanggapi banyaknya keterangan yang menurutnya tidak pas dan terkesan mengabaikan undang-undang dan peraturan dan memotong hak-hak pemilik HGU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada aturan pengukuran ulang atas permintaan persetujuan oleh pihak tertentu kepada pemilik HGU. Ngaco,” tegasnya.
Ia menjelaskan sertifikat HGU merupakan bukti kepemilikan hak yang sah dan diterbitkan oleh negara melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kementerian ATR.
Di mana proses penerbitan atau perpanjangannya melibatkan serangkaian prosedur yang ketat, cermat, dan berjenjang, mulai dari tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.
Proses ini memakan waktu yang tidak sebentar karena memerlukan verifikasi dokumen yang lengkap serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Terkait isu pengukuran ulang lahan HGU, hukum agraria di Indonesia telah menyediakan mekanisme yang jelas. Pengukuran ulang tidak dapat dilakukan secara sepihak atau hanya berdasarkan asumsi dan klaim yang belum teruji kebenarannya.
Kohar menegaskan, terdapat dua jalur utama untuk melakukan pengukuran ulang, yakni atas permohonan pemegang HGU itu sendiri dan berdasarkan perintah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Apabila ada pihak, baik masyarakat maupun entitas lain, yang meyakini bahwa data luas atau batas HGU yang terdaftar di BPN tidak akurat, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Pihak tersebut harus mengajukan gugatan ke pengadilan dengan membawa bukti-bukti yang valid untuk mendukung klaimnya. Beban pembuktian ada pada pihak yang menggugat. Pengadilan akan menguji semua bukti yang diajukan sebelum mengeluarkan putusan,” terangnya.
Menurut dia prinsip ini sangat penting untuk menjamin kepastian hukum, yang merupakan pilar utama bagi iklim investasi yang kondusif.
Jika pengukuran ulang dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan publik atau klaim sepihak tanpa melalui proses peradilan, hal tersebut akan menciptakan ketidakpastian yang dapat merusak kepercayaan investor dan stabilitas ekonomi.
Dalam konteks HGU yang berasal dari lelang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), aset tersebut telah melalui proses verifikasi oleh pemerintah sebelum dialihkan. Hal ini menambah lapisan legitimasi hukum atas HGU tersebut.








