Pengembangan Kasus BOKB, YE Ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung

Redaksi

Kamis, 12 Januari 2023 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Usai jalani pemeriksaan selama tiga jam di ruang penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, sebagai tersangka, YE akhirnya langsung ditahan, Rabu (12/1) sore.

Saat keluar dari ruang penyidik sekira pukul 16.15 WIB, YE langsung dipakaikan rompi tahanan, dikawal dan digiring menuju mobil avanza hitam kemudian dibawa menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) kelas IIB Kotaagung, sebelum menjalani persidangan.

Penahanan YE ini, merupakan hasil pengembangan atas perkara tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPPA Dalduk dan KB) Kabupaten Tanggamus Tahun anggaran 2020-2021 yang menyeret Kadis P3A Dalduk dan KB Kabupaten Tanggamus Edison, dimana saat ini telah menjalani proses persidangan.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya YE ditetapkan oleh Kejari Tanggamus sebagai tersangka pada 3 Januari 2023, kemudian dilakukan pemanggilan pertama, namun tersangka YE tidak hadir, lalu dilakukan pemanggilan ke dua.

Pada pemanggilan ke dua, tersangka YE bersama kuasa hukumnya, tiba di Kejari Tanggamus pada pukul 10.30 WIB, lalu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanggamus. Kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim kesehatan dari Puskesmas Kotaagung Timur

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Saat konferensi pers, Kajari Tanggamus Yunardi, SH., M.H., mengatakan, penahanan terhadap tersangka YE berdasarkan surat PRINT-05/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 12 Januari 2023. Tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kotaagung selama 20 hari ke depan.

“Tersangka YE merupakan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya yang saat ini telah menjalani persidangan dalam dugaan korupsi dana BOKB tahun anggaran 2020-2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 1,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Tersangka YE lanjut Kajari, memiliki peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BOKB, keterlibatan tersangka YE adalah ikut serta dan membantu tersangka pada saat menjabat sebagai PPTK dalam kegiatan tersebut. (Arj/Len)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 16:20 WIB

Bupati Egi Tinjau Banjir di Jati Agung, 160 KK Terdampak

Selasa, 3 Maret 2026 - 00:20 WIB

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Senin, 2 Maret 2026 - 20:19 WIB

Disdik Lamsel Tegaskan Larangan Gaji BOS bagi Guru Penerima Sertifikasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 21:24 WIB

Realisasi Infrastruktur Lamsel 2025 Capai 100 Persen

Senin, 2 Februari 2026 - 19:57 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Rakornas Kemendagri 2026 di Bogor

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:17 WIB

Dinas Perpustakaan Lamsel Hadirkan Perpustakaan di Masjid Agung Kalianda

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:45 WIB

Tiga Inovasi Layanan Publik Lampung Selatan Segera Diluncurkan

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:27 WIB

Bupati Lamsel Ikuti Workshop Pengelolaan Sampah di Jepang

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB

Pringsewu

PWI Pringsewu Bagikan Daging dan THR Jelang Lebaran

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:14 WIB

Pesawaran

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Kamis, 19 Mar 2026 - 12:07 WIB