Tanggamus (Netizenku): Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu di Pekon Rantautijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/8) dinihari.
Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HA (39) warga Pekon Rantautijang Kecamatan Pugung, Tanggamus.\” Terduga ditangkap di gubuk kolam ikan di Pekon Rantautijang sekitar pukul 01.30 Wib,\” kata Ipda Okta Devi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Kamis (22/8) sore.
Menurut Ipda Okta Devi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut sering digunakan tempat transaksi sabu.\”Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penggerebagan, namun sayang seorang rekan terduga berinisial GA berhasil melarikan diri,\” ujarnya.
Kapolsek menjelaskan, dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 7 plastik kecil yang berisi sabu, 1 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai.
Kemudian, 4 sendok terbuat dari pipet, jarum yang sudah dirakit, 1 kaca pirex, 1 gunting, 6 korek api gas, 2 handphone, 1 dompet dan uang tunai Rp.1.085.000,-\” Barang bukti tersebut diamankan bersama terduga pelaku, poisisinya didalam tas yang diletakan di dinding papan gubuk kolam tersebut,\” jelasnya.
Dikatakan kapolsek, dugaan sementara pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut sebab barang bukti yang ditemukan diperkirakan sabu siap edar.\”Sementara kita duga pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti sabu-sabu itu,\” kata dia.
Ditambahkan Ipda Okta Devi, terduga dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.\” Untuk penerapan pasal, ini kewenangan Satresnarkoba Polres Tanggamus,\” pungkasnya. (Rapik)