Pengedar Sabu Dicokok di Sebuah Gubuk

Redaksi

Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Unit Reskrim Polsek Pugung berhasil mengamankan seorang terduga penyalahguna Narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu di Pekon Rantautijang Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, Kamis (22/8) dinihari.

Kapolsek Pugung Polres Tanggamus Ipda Okta Devi, SH mengatakan terduga pelaku yang berhasil ditangkap berinisial HA (39) warga Pekon Rantautijang Kecamatan Pugung, Tanggamus.\” Terduga ditangkap di gubuk kolam ikan di Pekon Rantautijang sekitar pukul 01.30 Wib,\” kata Ipda Okta Devi dalam keterangannya mewakili Plh. Kapolres Tanggamus AKBP Joko Bintoro, Kamis (22/8) sore.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

Menurut Ipda Okta Devi, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa di gubuk tersebut sering digunakan tempat transaksi sabu.\”Berdasarkan informasi tersebut, kami lakukan penggerebagan, namun sayang seorang rekan terduga berinisial GA berhasil melarikan diri,\” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek menjelaskan, dari TKP petugas berhasil mengamankan barang bukti penyalahgunaan narkoba berupa seperangkat alat hisap sabu/bong, 7 plastik kecil yang berisi sabu, 1 klip plastik bening ukuran kecil bekas pakai.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Kemudian, 4 sendok terbuat dari pipet, jarum yang sudah dirakit, 1 kaca pirex, 1 gunting, 6 korek api gas, 2 handphone, 1 dompet dan uang tunai Rp.1.085.000,-\” Barang bukti tersebut diamankan bersama terduga pelaku, poisisinya didalam tas yang diletakan di dinding papan gubuk kolam tersebut,\” jelasnya.

Dikatakan kapolsek, dugaan sementara pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut sebab barang bukti yang ditemukan diperkirakan sabu siap edar.\”Sementara kita duga pengedar berdasarkan banyaknya barang bukti sabu-sabu itu,\” kata dia.

Baca Juga  Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Ditambahkan Ipda Okta Devi, terduga dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut.\” Untuk penerapan pasal, ini kewenangan Satresnarkoba Polres Tanggamus,\” pungkasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 15:23 WIB

Rolling 51 Kepsek SMA-SMK di Lampung, Disdikbud Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan

Senin, 13 April 2026 - 20:56 WIB

SPMB Lampung 2026 Dirombak, Jalur Domisili Kini Berbasis Akademik

Senin, 13 April 2026 - 15:35 WIB

DPRD Lampung Dalami Dugaan Kelalaian RSIA Puri Betik Hati

Senin, 13 April 2026 - 15:25 WIB

DPRD Lampung Dorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Jumat, 10 April 2026 - 21:54 WIB

Ketua DPRD Lampung Tekankan Kualitas Proyek Jalan Jabung–Labuhan Maringgai

Jumat, 10 April 2026 - 21:49 WIB

Direktur BPJS Kesehatan Tinjau Layanan RSUD Abdul Moeloek

Jumat, 10 April 2026 - 14:01 WIB

Pemprov Lampung dan KLH Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu

Kamis, 9 April 2026 - 18:05 WIB

Kunjungan Wisata di Lampung Meningkat Pasca Lebaran 2026

Berita Terbaru

Pringsewu

Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik

Rabu, 15 Apr 2026 - 12:03 WIB

Pringsewu

Pemkab Pringsewu Dukung Ranperda Fasilitasi Pesantren

Selasa, 14 Apr 2026 - 20:42 WIB

Pesawaran

BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026

Selasa, 14 Apr 2026 - 18:14 WIB