Pengedar Sabu dan Dua Istri Siri Pelaku, Dibekuk Polisi

Redaksi

Minggu, 15 Maret 2020 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial RM (30) warga Pekon Bandar Sukabumi, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), Tanggamus dan dua orang istri sirinya,  ditangkap Polsek Kota Agung Polres Tanggamus.

Dari penangkapan itu terungkap, istri keduanya berinsial SR alias Dewi (27) warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Banyu Asin Kabupaten Banyu Asin Sumsel, memakai sabu sejak ia hamil hingga melahirkan anak pertamanya yang saat ini berusia 3 bulan.

Kemudian istri ketiganya berinisial TA, warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus yang masih berumur 17 tahun juga mengaku dipaksa menggunakan sabu oleh RM padahal saat ini TA sedang hamil dengan usia kandungan 2 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lain terungkap, ternyata RM selama ini juga merupakan DPO Satresnarkoba Polres Tanggamus, sebab diduga menjadi bandar narkoba berdasarkan penangkapan pada medio Desember 2019 dengan tersangka Hansori Soha Alias Han.

Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono mengungkapkan, ketiga terduga pelaku ditangkap dalam serangkaian penyelidikan informasi masyarakat bahwa RM merupakan salah satu pengedar sabu.

Lalu berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penangkapan usaai RM bersama istri ketiganya yang berinisial TA (17) usai menggunakan sabu di salah satu kontrakan Pekon Kota Batu, Kota Agung.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Selanjutnya dilakukan pengembangan, ternyata RM juga telah mengkonsumsi Sabu bersama istri keduanya berinsial SR alias Dewi di salah satu kontrakan di Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung.

\”Ketiga terduga ditangkap di dua tempat berbeda, yakni RM saat bersama istri ketiganya di Kota Batu dan istri ke duanya di Pasar Madang pada Jumat (13/3) pukul 22.00 Wib,\” ungkap AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM.

Dari penangkapan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat perangkat alat hisap/bong, 1 buah kaca pirex, 2 buah pipet dan 1 buah korek api gas. \”Barang bukti tersebut ditemukan di rumah kontrakan di Pekon Kota Batu. Namun itu juga yang digunakan terduga di rumah kontrakan Pasar Madang,\” ujarnya.

Ditambahkannya, saat ini ketiga terduga berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. \”Ketiga terduga dan barang bukti, kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Tanggamus,\” pungkasnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Terpisah, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tiga terduga penyalahguna Narkoba dari Polsek Kota Agung, kemarin Sabtu (14/3).

Menurut AKP Hendra Gunawan, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan dan test urine terhadap ketiganya guna memastikan penyalaggunaan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap RM adalah daftar pencarian orang (DPO). Hal itu berdasarkan keterangan tersangka Hansori Soha alias Han yang terlebih dahulu ditangkap pada Rabu (25/12/19) lalu.

Dimana Hansori mengakui barang yang diamankan darinya berupa 60 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 16,65 gram merupakan barang haram yang didapatkan dari RM.

\”RM merupakan DPO dari Bandar Narkoba yang terlebih dahulu ditangkap pada Desember 2019 atasnama tersangka Hansori Soha,\” kata AKP Hendra Gunawan.

AKP Hendra Gunawan menegaskan, terhadap RM pihaknya telah menentukan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009. Namun terhadap dua istrinya masih dalam penyelidikan lebih lanjut.\” Kami masih terus melaksanakan pengembangan dan penyelidikan. Namun karna RM terkait perkara terdahulu maka diterapkan pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, sementara dua istrinya menunggu hasil gelar perkara,\” pungkasnya.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Sementara itu menurut terduga SR alias Dewi ia baru mengetahui bahwa suaminya juga memiliki istri ketiga setelah petugas menangkapnya di rumah kontrakannya di Pasar Madang.

SR juga mengaku mengenal sabu dari suaminya bahkan memakai sabu sejak kondisinya hamil karena dipaksa oleh suaminya bahkan hingga anaknya lahir ia terus dipaksa memakai sabu.

\”Terakhiar dua hari lalu di kontrakan, tapi cuma tiga kali sedotan sebab anak saya menangis. Itu juga karna saya dipaksa oleh suami,\” ucap SR sambil berderai air mata.

Ditempat sama, TA istri ketiga RM juga mengaku dipaksa oleh suaminya yang menikahinya pada November 2019 lalu itu untuk memakai sabu di kontrakan Pekon Kota Batu.

TA juga menuturkan bahwa ia saat ini sedang mengandung anak RM dengan usai kehamilan 2 bulan dan mengaku baru sekali memakai sabu saat ditangkap tersebut.\” Kalo sabu saya tau sejak ia merantau di Tangerang. Tapi kalo pakai di kontrakan baru sekali pas ditangkap kemarin,\” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB