Pencuri HP di Salon Dua Putri Pringsewu Ditangkap Polisi

Redaksi

Senin, 21 Agustus 2023 - 20:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Polsek Kota Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Salon dan Spa Dua Putri, di Jalan Kesehatan, Kelurahan Pringsewu Selatan, pada 10 Agustus lalu.

Dalam pengungkapan ini, unit Reskrim berhasil menangkap seorang terduga pelaku berinisial HK (28), warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang merupakan adik kandung dari HK.

Menurut Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, tersangka HK ditangkap di rumahnya pada Sabtu dinihari, (19/8) sekitar pukul 03.00 Wib. Dia ditangkap karena diduga terlibat dalam pencurian di Salon dan Spa Dua Putri pada 10 Agustus 2023.

Baca Juga  Modus Jual Beli Motor di Facebook, Residivis Ditangkap Polsek Pringsewu Kota

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam peristiwa pencurian itu, tersangka berhasil mencuri 1 unit handphone Oppo A16 senilai Rp.1,9 juta dan 1 buah ATM BRI dengan saldo sekitar Rp.1,4 juta. ATM tersebut ditemukan di belakang casing HP yang hilang.

“Korban, Dini Fadilah (24), warga Pekon Podosari, mengalami kerugian sebesar Rp.3,3 juta dan telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” ungkap AKP Rohmadi, Senin (21/8).

Baca Juga  Polisi Ungkap Komplotan Langganan Pencuri Sapi di Pringsewu

Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian tidak dilakukan oleh tersangka HK sendirian. Dia melibatkan adik kandungnya yang berinisial CA alias Grandong. Adik tersangka masih dalam pengejaran oleh polisi.

Kapolsek juga menginformasikan bahwa handphone milik korban telah ditemukan oleh polisi, namun uang sebesar Rp.1,4 juta yang ada di ATM tidak dapat diselamatkan karena telah dicairkan oleh adik tersangka.

“Kedua pelaku ini sebelumnya sudah kenal dengan korban. Setelah kasus pencurian terjadi, adik korban menghubungi korban dan berpura-pura bisa membantu memblokir rekening korban dengan syarat korban memberikan nomor pin ATM yang hilang. Setelah mendapatkan nomor pin, pelaku mengambil saldo ATM korban melalui ATM BRI Link,” tambah Kapolsek.

Baca Juga  Polres Pringsewu Hadirkan Layanan SKCK di MPP

Rohmadi mengatakan pengungkapan kasus ini sebagai hasil kerja keras dan profesionalisme anggota polisi. Tersangka HK akan dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan dia dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 7 tahun. (Rz/Len)

Berita Terkait

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers
Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD
Pasca Banjir, Bupati Pringsewu Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase
Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama PWI Pringsewu
Almira Nabila Hadiri Bincang Jumat bersama PWI Pringsewu
Jaksa Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Kegiatan Bimtek Aparatur Desa Pringsewu
Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 04:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 153 | Jumat, 12 Desember 2025

Rabu, 10 Desember 2025 - 23:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 152 | Kamis, 11 Desember 2025

Selasa, 9 Desember 2025 - 23:14 WIB

Lentera Swara Lampung | 151 | Rabu, 10 Desember 2025

Selasa, 18 November 2025 - 23:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 150 | Rabu, 19 November 2025

Rabu, 12 November 2025 - 05:11 WIB

Lentera Swara Lampung | 149 | Rabu, 12 November 2025

Rabu, 5 November 2025 - 01:06 WIB

Lentera Swara Lampung | 148 | Rabu, 5 November 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 01:32 WIB

Lentera Swara Lampung | 147 | Rabu, 22 Oktober 2025

Rabu, 15 Oktober 2025 - 23:38 WIB

Lentera Swara Lampung | 146 | Kamis, 16 Oktober 2025

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Bupati Lamsel Resmikan Dua Ruas Jalan Strategis di Penengahan

Selasa, 3 Mar 2026 - 00:20 WIB

Pringsewu

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Mar 2026 - 20:11 WIB