Pemerintah Provinsi Lampung melepas 42 penyuluh pertanian untuk bertugas di Kementerian Pertanian Republik Indonesia. Pelepasan digelar di pelataran Kantor Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, Selasa (6/1/2026).
Lampung (Netizenku.com): Penugasan tersebut berdasarkan Surat Nomor 500.3.3.1/3/V.21/2026 dan menjadi bagian dari penguatan program nasional ketahanan serta percepatan swasembada pangan yang tengah digencarkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menegaskan bahwa penyuluh pertanian memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pembangunan sektor pangan. Menurutnya, keberhasilan kebijakan pertanian tidak hanya ditentukan oleh perencanaan di tingkat pusat, tetapi juga oleh efektivitas pendampingan di lapangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyuluh adalah agen perubahan. Mereka tidak sekadar mendampingi petani, tetapi memastikan kebijakan dan inovasi pertanian benar-benar diterapkan serta berdampak pada peningkatan produksi dan kesejahteraan petani,” ujar Elvira.
Ia menambahkan, sinergi dengan Kementerian Pertanian menjadi krusial agar program unggulan Provinsi Lampung, mulai dari penguatan ketahanan pangan, pengawalan distribusi pupuk cair, hingga penerapan teknologi pertanian, berjalan searah dengan agenda nasional swasembada pangan.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti pada penugasan individu, tetapi berkembang menjadi kerja sama kebijakan yang berkelanjutan, sehingga posisi Lampung sebagai lumbung pangan nasional semakin kuat,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal yang diwakili Staf Ahli Gubernur Bani Ispriyanto menyampaikan apresiasi atas penugasan para penyuluh tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai tindak lanjut atas instruksi Presiden terkait percepatan swasembada pangan nasional.
“Para penyuluh diharapkan mampu menjadi penghubung yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus mendorong peningkatan produksi pertanian di Lampung,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejumlah program unggulan Provinsi Lampung, termasuk penguatan produksi pangan dan pengawalan penggunaan pupuk cair, membutuhkan peran aktif penyuluh agar implementasinya tepat sasaran dan berkelanjutan.
Adapun 42 penyuluh yang dilepas terdiri atas aparatur sipil negara (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Mereka akan menjalankan tugas pendampingan serta penguatan program pertanian sesuai arahan Kementerian Pertanian.
Pemerintah Provinsi Lampung menyatakan akan terus mengawal kinerja para penyuluh sekaligus memperkuat koordinasi lintas level pemerintahan. Langkah ini diharapkan tidak hanya menopang agenda swasembada pangan nasional, tetapi juga memperkokoh sektor pertanian sebagai penopang utama perekonomian daerah. (*)








