Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali melantik pejabat fungsional ahli utama di lingkungan pemerintah provinsi. Prosesi pelantikan dilakukan langsung oleh pejabat sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Kantor Gubernur, Kamis (24/5)
Saat ditemui usai acara pelantikan, Didik menjelaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) terbagi atas 3 jabatan. \”ASN itu memiliki 3 jabatan, pejabat struktural, pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Nah pejabat fungsional ini terbagi atas pejabat fungsional keterampilan dan pejabat fungsional ahli utama, yang kita lantik hari ini adalah pejabat fungsional ahli utama, ini jabatan yang tertinggi,\” kata Didik.
Ia menjelaskan, untuk dapat dilantim menjadi pejabat fungsional ahli utama utama, para ASN harus mengumpulkan kredit point yang telah ditentukan. \”Keputusan pencapaian point itu ditentukan oleh Presiden, karenanya, yang melantik mereka harus pejabat pembina kepegawaian. Cukup sulit untuk mencapai pada tingkatan ini, karena ASN benar-benar harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,\” jelasnya.
Didik mengakui, saat ini sudah banyak pejabat dilingkungan Pemprov yang sudah menempati jabatan ahli utama. \”Saya tidak mengetahui pastinya ada berapa, silahkan tanya ke BPSDM, karena mereka yang memiliki data lengkap soal itu,\” tukasnya (Aby)