Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan tempat usaha yang mengemplang pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Penyegelan usaha dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sejak Selasa (8/6).

Pada hari pertama, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Ayam Geprek Bensu Kedaton.

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini merupakan tuntutan dalam rangka peningkatan pendapatan. Kita harus taat pada aturan selaku warga negara. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan surat peringatan 1,2,3 dan sekarang eksekusi,” kata Umar di Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A.

Pengusaha pengemplang pajak diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membuka kembali usaha mereka.

“Dalam permintaan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Umar tanpa merinci besaran jumlah Wajib Pungut yang tertunggak.

Baca Juga  Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri

“Saya tidak bicara kerugian saya bicara tentang penegakan aturan yang dilanggar. Bakso Sony melanggar penggunaan alat tapping box,” tegas dia.

Umar menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, tidak diperkenankan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Tadi kita lihat ada 2 alat perekam di luar tapping box kita. Dan kita sudah cek. Sudah 2 tahun ini (Bakso Sony) tidak menggunakan secara maksimal,” kata dia.

Apabila peraturan daerah dan sanksi yang diberikan tidak diindahkan, lanjut Umar, akan diberikan sanksi terakhir berupa pencabutan izin.

Manager Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Wahyu, mengatakan pihaknya memakai tapping box.

“Intinya kita pakai tapping box kemudian disarankan Sai Pepadun. Kita juga sudah pakai,” singkat dia.

Baca Juga  Bandar Lampung Expo 2026 Jadi Inspirasi Peluang Usaha

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, menyampaikan potensi pajak di Bakso Sony sebesar Rp150 juta perbulan namun yang disetorkan ke Pemerintah Kota hanya sekitar Rp40 juta.

Untuk Rumah Makan Begadang Resto 2 Jalan Diponegoro potensi pajak sebesar Rp80 juta perbulan dan disetor kisaran Rp30 juta.

Sementara Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman potensi pajak sebesar Rp16 juta perbulan dan sudah pernah diberikan peringatan dengan memasang banner.

Terakhir Ayam Geprek Bensu Kedaton memiliki potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun. (Josua)

Berita Terkait

Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Provider Semrawut
Bandar Lampung Gandeng Solok Jaga Pasokan Cabai dan Bawang
BPBD Bandar Lampung Siagakan Empat Tangki Air Bersih
80 KK di Way Laga Terima Bantuan Air Bersih
Eva Dorong Pelestarian Kuliner Tradisional Lampung
Pemkot Bandar Lampung Rotasi Pejabat, Dua Camat Dilantik
Pemkot Bandar Lampung Siapkan Rp2,5 Miliar untuk Olok Gading
Eva Dwiana Siapkan Strategi Hadapi Banjir

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Lewat Kolaborasi Forum PUSPA

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Seluruh OPD Diminta Perkuat Koordinasi

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:23 WIB

Sekda Tubaba Tekankan OPD untuk Optimalisasi Program Prioritas, dan Stabilitas Fiskal

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Pemkab Tubaba Perkuat Fiskal Daerah, Layanan Publik Tetap Jadi Prioritas

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Damkar Tubaba Imbau Warga Waspada Kebakaran Saat Musim Kemarau

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:10 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Tubaba Masuki Tahap Persiapan Teknis

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:20 WIB

Pemkab Tubaba Identifikasi Kebutuhan SMP Karya Bhakti untuk Perbaikan Fasilitas Belajar

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Mulai Gembleng Calon Paskibraka HUT Ke-81 RI di Tubaba

Senin, 3 Agu 2026 - 22:16 WIB