Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan tempat usaha yang mengemplang pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Penyegelan usaha dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sejak Selasa (8/6).

Pada hari pertama, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Ayam Geprek Bensu Kedaton.

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini merupakan tuntutan dalam rangka peningkatan pendapatan. Kita harus taat pada aturan selaku warga negara. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan surat peringatan 1,2,3 dan sekarang eksekusi,” kata Umar di Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A.

Pengusaha pengemplang pajak diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membuka kembali usaha mereka.

“Dalam permintaan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Umar tanpa merinci besaran jumlah Wajib Pungut yang tertunggak.

Baca Juga  HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur

“Saya tidak bicara kerugian saya bicara tentang penegakan aturan yang dilanggar. Bakso Sony melanggar penggunaan alat tapping box,” tegas dia.

Umar menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, tidak diperkenankan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Tadi kita lihat ada 2 alat perekam di luar tapping box kita. Dan kita sudah cek. Sudah 2 tahun ini (Bakso Sony) tidak menggunakan secara maksimal,” kata dia.

Apabila peraturan daerah dan sanksi yang diberikan tidak diindahkan, lanjut Umar, akan diberikan sanksi terakhir berupa pencabutan izin.

Manager Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Wahyu, mengatakan pihaknya memakai tapping box.

“Intinya kita pakai tapping box kemudian disarankan Sai Pepadun. Kita juga sudah pakai,” singkat dia.

Baca Juga  HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, menyampaikan potensi pajak di Bakso Sony sebesar Rp150 juta perbulan namun yang disetorkan ke Pemerintah Kota hanya sekitar Rp40 juta.

Untuk Rumah Makan Begadang Resto 2 Jalan Diponegoro potensi pajak sebesar Rp80 juta perbulan dan disetor kisaran Rp30 juta.

Sementara Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman potensi pajak sebesar Rp16 juta perbulan dan sudah pernah diberikan peringatan dengan memasang banner.

Terakhir Ayam Geprek Bensu Kedaton memiliki potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun. (Josua)

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta
HUT ke-344 Kota Bandar Lampung, Pemuda Panca Marga Raih Penghargaan di Momen Menuju Indonesia Emas
Sidang Paripurna HUT Bandar Lampung Diwarnai Aksi Molor Anggota Dewan
HUT ke-344 Bandar Lampung, Eva Dwiana Fokus Atasi Banjir dan Benahi Infrastruktur
HUT Bandar Lampung ke-344, Wali Kota Eva Dwiana Minta Pemuda Lanjutkan Perjuangan Pahlawan
Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:59 WIB

Jihan Pimpin Rakor Percepatan Eliminasi TBC di Lampung Selatan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:18 WIB

Genjot Roda Ekonomi, DPRD Lampung Desak OPD Percepat Serapan Anggaran 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:43 WIB

Setahun Kepengurusan IJP Lampung, Dari Solidaritas Menuju Kontribusi

Selasa, 23 Juni 2026 - 14:25 WIB

Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar

Senin, 22 Juni 2026 - 18:29 WIB

Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 22 Juni 2026 - 17:28 WIB

APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 17:26 WIB

Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi

Senin, 22 Juni 2026 - 12:26 WIB

Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB