Pemkot Tutup Sementara Bakso Sony dan Geprek Bensu

Redaksi

Selasa, 8 Juni 2021 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan terhadap Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Selasa (8/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melakukan penyegelan tempat usaha yang mengemplang pembayaran pajak selama bertahun-tahun. Penyegelan usaha dijadwalkan berlangsung selama tiga hari ke depan sejak Selasa (8/6).

Pada hari pertama, Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan tempat usaha di 4 titik yaitu Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Rumah Makan Begadang Resto 2, Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman, dan Ayam Geprek Bensu Kedaton.

Tim terdiri dari Inspektorat Bandarlampung, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Kejaksaan Negeri Kota Bandarlampung, Polresta Bandarlampung, dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandarlampung, Satpol PP Kota Bandarlampung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Pemkot Bentuk Tim Kejar Pengusaha Penunggak Pajak

Inspektur Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, mengatakan penyegelan dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018 tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik (E-Billing).

“Ini merupakan tuntutan dalam rangka peningkatan pendapatan. Kita harus taat pada aturan selaku warga negara. Sebelumnya kita sudah melakukan pendekatan dengan surat peringatan 1,2,3 dan sekarang eksekusi,” kata Umar di Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A.

Pengusaha pengemplang pajak diberi waktu selama 3 hari untuk menyampaikan permohonan kepada Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana untuk membuka kembali usaha mereka.

“Dalam permintaan itu ada syarat-syarat yang harus dipenuhi,” ujar Umar tanpa merinci besaran jumlah Wajib Pungut yang tertunggak.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

“Saya tidak bicara kerugian saya bicara tentang penegakan aturan yang dilanggar. Bakso Sony melanggar penggunaan alat tapping box,” tegas dia.

Umar menjelaskan dalam Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 6 Tahun 2018, tidak diperkenankan menggunakan alat perekam pajak kecuali tapping box yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota.

“Tadi kita lihat ada 2 alat perekam di luar tapping box kita. Dan kita sudah cek. Sudah 2 tahun ini (Bakso Sony) tidak menggunakan secara maksimal,” kata dia.

Apabila peraturan daerah dan sanksi yang diberikan tidak diindahkan, lanjut Umar, akan diberikan sanksi terakhir berupa pencabutan izin.

Manager Bakso dan Mie Ayam Son Hajisony Jalan Woltermongonsidi No 42A, Wahyu, mengatakan pihaknya memakai tapping box.

“Intinya kita pakai tapping box kemudian disarankan Sai Pepadun. Kita juga sudah pakai,” singkat dia.

Baca Juga  Disdag Bandar Lampung Pantau Harga Pangan Stabil

Kabid Pajak BPPRD Bandarlampung, Andre Setiawan, menyampaikan potensi pajak di Bakso Sony sebesar Rp150 juta perbulan namun yang disetorkan ke Pemerintah Kota hanya sekitar Rp40 juta.

Untuk Rumah Makan Begadang Resto 2 Jalan Diponegoro potensi pajak sebesar Rp80 juta perbulan dan disetor kisaran Rp30 juta.

Sementara Rumah Makan Padang Jaya Jalan Jenderal Sudirman potensi pajak sebesar Rp16 juta perbulan dan sudah pernah diberikan peringatan dengan memasang banner.

Terakhir Ayam Geprek Bensu Kedaton memiliki potensi pajak sebesar Rp600 juta pertahun. (Josua)

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB