Pemkot Himbau Perusahaan Berikan THR Selambatnya H-7 Lebaran

Redaksi

Minggu, 27 Mei 2018 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Ist

Foto: Ilustrasi/Ist

Bandarlampung (Netizenku.com): Tunjangan hari raya (THR) adalah salah satu hal yang paling ditunggu-tunggu oleh para pegawai ataupun karyawan yang bekerja di suatu lembaga/instansi. Di Bandarlampung sendii, Plt Waikota Yusuf Kohar sudah mengeluarkan edaran terkait kewajiban perusahaan untuk memberikan THR bagi karyawannya.

Dalam surat edaran Nomor: 009/594/III.06/ 2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2018, berbunyi bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran. Pekerja yang telah bekerja minimal 1 bulan pun berhak menerima THR.

Baca Juga  Sekdaprov Fahrizal Hadiri Paripurna DPRD Pembicaraan Tingkat II Terkait Laporan Pansus dan Perubahan

\”THR Kegamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pekerja yang telah bekerja selama sebulan secara terus menerus juga berhak mendapatkan THR,\” ujar Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bandarlampung, Novandra S Raya, Minggu (27/5).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan, pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, berhak menerima THR 1 bulan upah. Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Baca Juga  Hakim Tetap Hukum Pengkritik Volume Adzan 18 Bulan Penjara, Ini Alasannya

\”Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016,\” kata dia.

Kemudian, untuk pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan harus sebesar upah 1 bulan yang dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Lebaran.

Baca Juga  Ombudsman RI Imbau Disdikbud Maksimalkan Daya Tampung Sekolah

\”Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan lebih besar dari nilai THR yang telah ditetapkan, maka THR Kegamaan yang dibayarkan bisa diberikan sesuai perjanjian atau peraturan perusahaan,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Membangun Desa Ramah Perempuan dan Anak Melalui Program Desa Siger
Ikhwal THR, Disnaker Lampung: Tunggu Edaran Menteri Ketenagakerjaan
Arinal Minta Petani Tak Jual Gabah Ke Tengkulak
Lonjakan Kasus DBD di Lampung, Dinkes Tetapkan Proses Fogging dan Antisipasi Peningkatan Kasus
Kemenkumham Lampung Gelar Rakor MPWN dan MPDN Se-Provinsi Lampung
Ratusan Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi Tuntut Penghentian Operasi Pabrik CPO
Diskeswan Lampung Himbau Perusahaan Penggemukan Sapi Tidak Menaikan Harga
Wakil Ketua DPRD I Elly Wahyuni : Hindari Bencana Banjir Pemkot Perlu Normalisasi Sungai, Warga Jangan Buang Sampah di Sungai

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 20:05 WIB

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:59 WIB

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 April 2024 - 19:49 WIB

Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun

Kamis, 18 April 2024 - 21:58 WIB

Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan

Kamis, 18 April 2024 - 20:42 WIB

Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional

Kamis, 18 April 2024 - 19:49 WIB

DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan

Kamis, 18 April 2024 - 13:38 WIB

Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Kamis, 18 April 2024 - 12:42 WIB

6 Trayek Baru Angkutan Perintis Lampung Diajukan

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB