Pemkot Cabut Izin Pengusaha Hiburan Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung minta para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasional pada saat ramadhan. Menurut Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, hal itu dilakukan guna menjaga ibadah masyarakat agar tetap khusyuk.

“Kita sudah keluarkan edaran untuk para pengusaha hiburan agar tidak beroperasi saat bulan ramadhan. Hal itu diterapkan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” ujar Kohar saat dihubungi pada Senin (14/5) sore.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Diketahui, surat edaran dengan Nomor: 450/532/III 20/2018 itu, melarang pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan hal lainnya. Dan pelarangan tersebut berlaku sejak H-3 hingga H+3 ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha-usaha seperti itu kita larang karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Dan kita larang sejak 3 hari sebelum puasa, hingga 3 hari sesudah lebaran,” kata dia.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Tak tanggung, Pemkot Bandarlampung menyatakan dengan tegas akan mencabut ataupun menutup izin usaha bagi para pengusaha yang bandel. “Kalau ada yang melanggar ya di surat itu kan jelas. Kita akan beri sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, ataupun menutup tempat usaha tersebut,” tegas dia.

Bukan hanya tempat hiburan, pemkot juga melarang pengusaha restortan untuk membuka usahanya secara terbuka pada siang hari.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

Kalau siang hari tidak boleh dibuka secara terang-terangan, nanti mengganggu yang sedang puasa. Kita juga harus menghargailah, kan bisa ditutup menggunakan banner maupun spanduk,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB