Pemkot Cabut Izin Pengusaha Hiburan Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung minta para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasional pada saat ramadhan. Menurut Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, hal itu dilakukan guna menjaga ibadah masyarakat agar tetap khusyuk.

“Kita sudah keluarkan edaran untuk para pengusaha hiburan agar tidak beroperasi saat bulan ramadhan. Hal itu diterapkan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” ujar Kohar saat dihubungi pada Senin (14/5) sore.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Diketahui, surat edaran dengan Nomor: 450/532/III 20/2018 itu, melarang pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan hal lainnya. Dan pelarangan tersebut berlaku sejak H-3 hingga H+3 ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha-usaha seperti itu kita larang karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Dan kita larang sejak 3 hari sebelum puasa, hingga 3 hari sesudah lebaran,” kata dia.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Tak tanggung, Pemkot Bandarlampung menyatakan dengan tegas akan mencabut ataupun menutup izin usaha bagi para pengusaha yang bandel. “Kalau ada yang melanggar ya di surat itu kan jelas. Kita akan beri sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, ataupun menutup tempat usaha tersebut,” tegas dia.

Bukan hanya tempat hiburan, pemkot juga melarang pengusaha restortan untuk membuka usahanya secara terbuka pada siang hari.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Kalau siang hari tidak boleh dibuka secara terang-terangan, nanti mengganggu yang sedang puasa. Kita juga harus menghargailah, kan bisa ditutup menggunakan banner maupun spanduk,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 12:46 WIB

Wagub Jihan Kunker ke Kemenkes, Dorong Layanan Kesehatan Lebih Merata

Selasa, 21 April 2026 - 12:38 WIB

Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

Selasa, 21 April 2026 - 10:53 WIB

Ghofur Usul Raperda untuk Kepastian Hukum Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 21:57 WIB

MBG Belum Maksimal Gerakkan Ekonomi Desa, DPRD Lampung Dorong Kemitraan SPPG dengan BUMDes

Senin, 20 April 2026 - 19:06 WIB

RDP DPRD Lampung Sepakati Solusi Sementara untuk Pengrajin Tanah Liat

Senin, 20 April 2026 - 15:09 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penguatan SDM dan Digitalisasi UMKM Lampung

Senin, 20 April 2026 - 14:11 WIB

Perempuan Lampung Diajak Teladani Semangat Kartini Lewat Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 18:03 WIB

Lampu Jalan Raib di Jalur Bandara, DPRD Lampung Soroti Pengawasan

Berita Terbaru

Bandarlampung

3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:20 WIB