Pemkot Cabut Izin Pengusaha Hiburan Jika Langgar Aturan Saat Ramadhan

Redaksi

Senin, 14 Mei 2018 - 19:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung minta para pengusaha hiburan untuk tidak beroperasional pada saat ramadhan. Menurut Plt Walikota Bandarlampung, M Yusuf Kohar, hal itu dilakukan guna menjaga ibadah masyarakat agar tetap khusyuk.

“Kita sudah keluarkan edaran untuk para pengusaha hiburan agar tidak beroperasi saat bulan ramadhan. Hal itu diterapkan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan,” ujar Kohar saat dihubungi pada Senin (14/5) sore.

Diketahui, surat edaran dengan Nomor: 450/532/III 20/2018 itu, melarang pengusaha yang menjalankan bisnis diskotik, bola sodok, bar, panti pijat, panti kebugaran dan hal lainnya. Dan pelarangan tersebut berlaku sejak H-3 hingga H+3 ramadhan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Usaha-usaha seperti itu kita larang karena bisa mengganggu kekhusyukan ibadah. Dan kita larang sejak 3 hari sebelum puasa, hingga 3 hari sesudah lebaran,” kata dia.

Tak tanggung, Pemkot Bandarlampung menyatakan dengan tegas akan mencabut ataupun menutup izin usaha bagi para pengusaha yang bandel. “Kalau ada yang melanggar ya di surat itu kan jelas. Kita akan beri sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, ataupun menutup tempat usaha tersebut,” tegas dia.

Bukan hanya tempat hiburan, pemkot juga melarang pengusaha restortan untuk membuka usahanya secara terbuka pada siang hari.

Kalau siang hari tidak boleh dibuka secara terang-terangan, nanti mengganggu yang sedang puasa. Kita juga harus menghargailah, kan bisa ditutup menggunakan banner maupun spanduk,” pungkasnya.(Agis)

Berita Terkait

Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum
Fadli Zon Jadikan Lampung Panggung Pernyataan Pentingnya Pelestarian Budaya
Kampanye Anak Indonesia Hebat, Purnama Wulan Sari Mirza Ajak Perkuat Pendidikan Karakter Anak Usia Dini
KPK dan DPRD Lampung Perkuat Sinergi Pencegahan Korupsi
DPP ABRI Gelar Pelatihan Paralegal Nasional 2025

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:02 WIB

PSI Pringsewu Bagikan Takjil dan Kunjungi Ponpes

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:45 WIB

Rahayu Sri Astutik Riyanto Dikukuhkan Jadi Duta Peduli Stunting Kabupaten Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:29 WIB

Viral Tawuran Bawa Klewang, Polisi Tangkap 8 Remaja Geng Motor di Pringsewu

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:28 WIB

Pangdam XXI Radin Inten Resmikan Jembatan Garuda Penghubung Dua Pekon di Pringsewu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:40 WIB

DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

Senin, 2 Maret 2026 - 20:12 WIB

PWI Pringsewu Berikan Penghargaan kepada Kapolres atas Sinergi Bersama Insan Pers

Senin, 2 Maret 2026 - 20:11 WIB

Pekan Kedua Ramadan, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Senin, 2 Maret 2026 - 20:05 WIB

Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB