Pemkot Berikan Kemudahan Izin Berusaha di Masa Pandemi Covid-19

Redaksi

Senin, 24 Januari 2022 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton, Senin (24/1). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton, Senin (24/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung memberikan kemudahan izin berusaha bagi para pelaku usaha di kota setempat.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung sudah menerapkan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta implementasi aplikasi Online Single Submission (OSS).

Selain memberikan kemudahan izin berusaha, pemkot tetap melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha di masa pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Izin-izin dilakukan melalui online karena kita ingin mempermudah segala sesuatunya, karena kita ingin memberikan kepuasan bagi siapapun yang ingin datang ke Bandarlampung,” ujar Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Senin (24/1).

Baca Juga  Pemkot Dorong Sinergi Pengamanan Kota Bersama Kapolresta Baru

Baca Juga: Pemkot Ingatkan Pelaku Usaha di Bandarlampung Taat Prokes 

Hal itu disampaikan dalam acara reopening Andhita Irianto Salon dan Spa, Kedaton.

Eva Dwiana mengingatkan pelaku usaha, Andhita Irianto Salon dan Spa, agar tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

“Sekarang ada varian baru, tolong ya jaga protokol kesehatan. Pemkot tidak melarang siapapun yang ingin berusaha di Bandarlampung tapi kita jaga daerah yang kita cintai ini,” pungkas dia.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Tanjung Karang Barat

Pemilik usaha Andhita Irianto Salon dan Spa menyatakan pihaknya menjalankan aturan protokol kesehatan bagi konsumen dan karyawan.

“Untuk karyawan kita sudah vaksinasi Covid-19 bersama Bunda di Gedung Semergou, tinggal menunggu booster. Kalau konsumen tidak ada kewajiban sudah vaksinasi,” ujar Andhita didampingi suaminya Irianto.

Bagi pengunjung diwajibkan memakai masker, mengukur suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, dan handsanitizer.

“Tamunya dibatasi. Kita hanya bisa 50%, jadi enggak semua bisa masuk,” tegas dia.

Baca Juga  Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Bandarlampung, Muhtadi AT, menyampaikan terdapat ribuan pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS.

Muhtadi mengatakan tidak ada persyaratan khusus dalam mengurus izin berusaha di masa pandemi Covid-19.

“Karena sudah online, risiko rendah cukup diverifikasi oleh sistem OSS tapi risiko menengah tinggi baru dilakukan verifikasi,” kata dia. (Josua) 

Baca Juga: Pengusaha Wajib Minimalisir Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru