Pemkot Bandarlampung Tagih Tunggakan PBB Sebesar Rp15 Miliar

Redaksi

Selasa, 22 Februari 2022 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Sekretaris BPPRD Bandarlampung Bramado (kanan) usai menyampaikan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandarlampung di Aula Semergou, Selasa (22/2). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana didampingi Sekretaris BPPRD Bandarlampung Bramado (kanan) usai menyampaikan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandarlampung di Aula Semergou, Selasa (22/2). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung menagih Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp110 miliar.

Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp110 miliar yang bersumber dari target ketetapan tahun 2022 sebesar Rp95 miliar dan target tunggakan sebesar Rp15 miliar.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan pemkot memberikan keringanan kepada masyarakat untuk pembayaran PBB-P2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eva Dwiana menjelaskan tagihan PBB Rp0-Rp100.000 digratiskan, tagihan PBB Rp100.000-Rp300.000 dipotong 30 persen, dan tagihan PBB Rp300.000-Rp500.000 dipotong 20 persen.

Sehingga Target PBB-P2 tahun 2022 ditetapkan sebesar sebesar Rp107.738.732.755.

“Besaran target ini merupakan tantangan bagi kita semua untuk dapat merealisasikan agar di 2022 realisasi PBB dapat melampaui target yang ditetapkan,” kata Eva Dwiana.

Hal itu disampaikan Eva Dwiana saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pokok (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2022 kepada camat se-Kota Bandarlampung di Aula Semergou, Selasa (22/2).

Baca Juga  Hadiri Rakernas APEKSI, Eva Dorong Sinergi Pembangunan Kota

Sekretaris BPPRD Bandarlampung, Bagus Harisma Bramado, menjelaskan penyampaian SPPT PBB-P2 adalah sebagai dasar penagihan PBB oleh para kolektor di kelurahan terhadap para Wajib Pajak PBB dalam memenuhi kewajibannya.

“Para kolektor diharapkan dapat mempercepat dan mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor PBB-P2 pada tahun 2022,” ujar dia.

Penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2, lanjut Bramado, dilaksanakan di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Kota Bandarlampung selama satu bulan terhitung sejak tanggal SPPT PBB-P2 diserahkan oleh Wali Kota Bandarlampung kepada para Camat. (Josua)

Baca Juga  Wali Kota Tinjau Pemeliharaan Jalan Wala Kuba

Berita Terkait

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan
Pemkot Perkuat Tata Kelola Program
1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung
292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung
PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:55 WIB

203 Titik Hotspot Terdeteksi, Karang Taruna Desa Diminta Waspada Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB