Pemkot Bandarlampung Belum Punya Perda Retribusi PBG

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung belum memiliki peraturan daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri terkait Percepatan Retribusi Persetujuan Bangunan. Yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/BKPM.

SEB 4 Menteri tersebut solusi mengatasi terhambatnya pelayanan PBG akibat belum terbitnya peraturan daerah yang mengatur pungutan Retribusi PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Kota Bandarlampung saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3), mendorong pemkot setempat melaksanakan SEB 4 Menteri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, mengatakan Pemkot Bandarlampung belum memiliki Perda soal Retribusi PBG yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Sehingga belum menarik retribusi PBG dari Januari hingga sekarang,” kata Sidik.

Politisi PKS ini berharap melalui SEB 4 Menteri, Pemkot Bandarlampung dapat menarik Retribusi PBG.

Namun bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka pemda yang telah memiliki Perda IMB atau Perda Retribusi Perizinan Terpadu masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi sampai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Evakuasi Pohon Kering di Kedamaian, BPBD Cegah Potensi Pohon Tumbang

“Tahun lalu kan masih ada nomenklaturnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sementara tahun ini belum. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku belum berani menarik Retribusi PBG,” ujar dia.

Menurut Sidik hal itu berdampak kepada para pengembang perumahan di Bandarlampung yang mengeluhkan proyek pembangunan tertunda karena belum mengantongi izin PBG dari pemkot setempat.

Baca Juga  BPBD Bandar Lampung Salurkan Air Bersih untuk Warga Panjang

“Banyak yang mengajukan permohonan sehingga tidak bisa diproses. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata dia.

Menanggapi hal itu Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi, menjelaskan draf Perda Retribusi PBG telah diserahkan kepada DPRD Bandarlampung pada Desember 2021 lalu.

“Perda Retribusi PBG itu sudah didraf, sudah ke bagian hukum (pemkot) dan disampaikan ke DPRD,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 22:46 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:29 WIB

Limbah PT Indo Thai Coco Diduga Cemari Sumur Warga, DPRD Lampung Desak DLH Bertindak

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Berita Terbaru

Lampung

Gubernur Lampung Instruksikan RSUDAM Berbenah

Selasa, 6 Okt 2026 - 22:46 WIB