Pemkot Bandarlampung Belum Punya Perda Retribusi PBG

Redaksi

Senin, 7 Maret 2022 - 17:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Komisi I DPRD Bandarlampung rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung belum memiliki peraturan daerah (Perda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Pemerintah pusat telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) 4 Menteri terkait Percepatan Retribusi Persetujuan Bangunan. Yaitu Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/BKPM.

SEB 4 Menteri tersebut solusi mengatasi terhambatnya pelayanan PBG akibat belum terbitnya peraturan daerah yang mengatur pungutan Retribusi PBG.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

DPRD Kota Bandarlampung saat rapat dengar pendapat bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bandarlampung, Senin (7/3), mendorong pemkot setempat melaksanakan SEB 4 Menteri untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga  Mayang: Sinergi Lintas Lembaga Kunci Perlindungan Masyarakat

Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung, Sidik Effendi, mengatakan Pemkot Bandarlampung belum memiliki Perda soal Retribusi PBG yang merupakan peraturan turunan UU Cipta Kerja.

“Sehingga belum menarik retribusi PBG dari Januari hingga sekarang,” kata Sidik.

Politisi PKS ini berharap melalui SEB 4 Menteri, Pemkot Bandarlampung dapat menarik Retribusi PBG.

Namun bagi daerah yang belum menetapkan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam satu Perda, maka pemda yang telah memiliki Perda IMB atau Perda Retribusi Perizinan Terpadu masih tetap dapat melakukan pungutan retribusi sampai paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022.

Baca Juga  Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

“Tahun lalu kan masih ada nomenklaturnya IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sementara tahun ini belum. Sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP mengaku belum berani menarik Retribusi PBG,” ujar dia.

Menurut Sidik hal itu berdampak kepada para pengembang perumahan di Bandarlampung yang mengeluhkan proyek pembangunan tertunda karena belum mengantongi izin PBG dari pemkot setempat.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Tanjung Karang Barat

“Banyak yang mengajukan permohonan sehingga tidak bisa diproses. Sehingga diharapkan permasalahan tersebut bisa segera diselesaikan,” kata dia.

Menanggapi hal itu Kepala DPMPTSP Bandarlampung, Muhtadi, menjelaskan draf Perda Retribusi PBG telah diserahkan kepada DPRD Bandarlampung pada Desember 2021 lalu.

“Perda Retribusi PBG itu sudah didraf, sudah ke bagian hukum (pemkot) dan disampaikan ke DPRD,” ujar dia. (Josua)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI
Eva Dwiana Kukuhkan 38 Anggota Paskibraka Bandar Lampung

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru