Pemkot Ajak Warga Awasi Restoran Tak Pakai Tapping Box

Redaksi

Selasa, 15 Juni 2021 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PP Kota Bandarlampung bersama TP4D setempat melakukan penyegelan terhadap Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza, Selasa (15/6). Foto: Netizenku.com

Satpol PP Kota Bandarlampung bersama TP4D setempat melakukan penyegelan terhadap Bakso Lapangan Tembak Senayan di Central Plaza, Selasa (15/6). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Kota Bandarlampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) kota setempat mengajak masyarakat Kota Tapis Berseri untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap Wajib Pungut atau pengusaha restoran dan rumah makan.

Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Kota Bandarlampung, M Umar, usai melakukan penyegelan kembali terhadap 5 gerai Bakso dan Mie Ayam Son Haji Sony, Bakso Lapangan Tembak Senayan Central Plaza, dan Bakso Ngalam Center Point pada Selasa (15/6).

Penyegelan atau penutupan sementara, kata Umar, dalam rangka mengedukasi masyarakat untuk melakukan koreksi terhadap Wajib Pungut.

“Setiap makan dicek apakah pembayaran sudah masuk tapping box atau tidak. Kalau tidak sampaikan, ‘Saya mau bayar tapi masukkan dalam tapping box dulu’. Jadi membantu pemerintah melakukan pengawasan,” tutur Umar.

Baca Juga  Anton Cabara: Tolak Sumbang Doorprize Ini Bukti Perlawanan

Dia menjelaskan sejak 2018 penggunaan tapping box sudah disampaikan kepada para Wajib Pungut atau pengusaha oleh Pemerintah Kota melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2018.

“Sekarang (tindakan) persuasif sudah cukup oleh karena itu pemerintah melakukan penegakan hukum. Kalau pendapatan (daerah) banyak pembangunan semakin maju,” ujar Umar.

Dosen Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Marlia Eka Putri AT, menyampaikan pendapat senada bahwa masyarakat perlu diedukasi tentang pentingnya pajak untuk pembangunan daerah.

Baca Juga  Paguyuban Driver Online Lampung Tolak PM 108

“Sebenarnya Pajak Restoran itu kan yang bayar bukan pengusaha restoran, kita pembeli yang makan di situ. Jadi sebenarnya itu bukan uang Wajib Pajak restoran tapi uang orang yang makan di situ dibayarkan melalui restoran tersebut karena itu restoran punya kewajiban untuk meneruskan ke Kas Daerah,” jelas Marlia.

Dia mengatakan penggunaan alat transaksi tapping box di restoran dan rumah makan sudah diatur sejak tahun 2018. Aturan itu dibuat dan merupakan inisiatif KPK RI karena pajak daerah banyak bocornya.

“Salah satunya pajak restoran ini sehingga dipasanglah tapping box. Ini kembali lagi kepada kesadaran Wajib Pajak restoran itu sendiri,” ujar dia.

Baca Juga  Mulai Besok 18 Gerai Bakso Sony Dibuka Kembali

Penyegelan yang dilakukan tim TP4D, lanjut Marlia, merupakan salah satu sanksi administrasi dengan harapan masyarakat yang akan masuk ke restoran atau rumah makan mengetahui bahwa pengusaha restoran atau rumah makan tersebut sebagai Wajib Pungut tidak menyetorkan pajak ke pemerintah daerah.

“Tapi itu tidak memberikan efek seperti yang diharapkan karena masyarakat kita sendiri enggak paham Pajak Restoran itu apa. Padahal harapannya kalau masyarakat kita sendiri sudah sadar Pajak Restoran itu untuk apa, enggak mau makan di situ,” tutup dia. (Josua)

Berita Terkait

Pj. Gubernur Samsudin Raih Penghargaan Provinsi Sangat Inovatif
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan
Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan
Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto
Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar
Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur
Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 16:14 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Penutupan Rakernas II Pengurus Besar Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kegiatan Up Grading Keluarga Besar Jaringan Sekolah Islam Terpadu Wilayah Lampung

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:19 WIB

Pj Gubernur Lampung Membuka Kegiatan Pekan Keselamatan Jalan (PKJ) Tahun 2024

Jumat, 20 Desember 2024 - 15:02 WIB

Pj. Gubernur Lampung Serahkan DIPA dan TKD Tahun Anggaran 2025, Simbol Pelaksanaan APBN Pemerintahan Baru 

Rabu, 18 Desember 2024 - 21:56 WIB

Pj. Sekdaprov Buka Rakor Swasembada Pangan Provinsi Lampung

Rabu, 18 Desember 2024 - 20:38 WIB

Pastikan Kesiapan Siaga Nataru, PLN cek SPKLU di Jalur Mudik Sumsel-Lampung

Senin, 16 Desember 2024 - 22:07 WIB

Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Membuka Gelar Pengawasan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 22:01 WIB

Pemprov Lampung Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Percepatan RTRW-RDTR

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kepala Pusdiklatda Lampung Tutup KML Angkatan IV 2024

Sabtu, 21 Des 2024 - 21:55 WIB

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB