Pemkab Tubaba Fasilitasi Sengketa HGU PTPN I, Masyarakat Adat Buay Bulan Layangkan Somasi

Arie

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima aspirasi Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tubaba menyatakan akan melakukan kajian serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian terbaik. Sementara itu, masyarakat adat secara resmi telah melayangkan somasi kepada perusahaan dengan sejumlah tuntutan, mulai dari pemenuhan hak adat, realisasi kebun plasma, hingga penolakan perpanjangan HGU.

Perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang berasal dari empat tiyuh mendatangi Pemkab Tubaba untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan luas mencapai 3.819,1292 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian, di antaranya terkait keberlanjutan HGU perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta realisasi kebun plasma.

Baca Juga  Pengurus Baru Pramuka Tulang Bawang Udik Resmi Dilantik, Ini Pesan Tegas Ketua Kwarcab Tubaba

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan pemerintah daerah telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tubaba.

“Hari ini kami menerima perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Seluruh aspirasi dan tuntutan telah kami dengarkan,” ujar Budiono, Senin (20/07/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Terkait perpanjangan HGU, tentu akan kami kaji terlebih dahulu dari aspek hukum maupun ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah ingin mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyampaikan bahwa langkah audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, masyarakat melalui tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang pada hari yang sama.

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengetahui persoalan ini dan bersama-sama mencari jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Aswar.

Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, S.H., M.H., mengatakan terdapat beberapa poin utama dalam somasi yang dilayangkan kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajiban CSR, merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang dinilai belum diterima masyarakat, serta tidak melakukan perpanjangan HGU yang saat ini dikelola oleh perusahaan.

Baca Juga  DPRD Tubaba Sahkan Raperda APBD-P 2026, Busroni Tegaskan Pengawasan Tak Berhenti di Paripurna

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada itikad penyelesaian, maka langkah hukum akan kami tempuh melalui gugatan ke pengadilan,” tegas Alfian.

Meski demikian, Alfian menyatakan masyarakat masih menghormati upaya mediasi yang akan difasilitasi Pemkab Tubaba. Menurutnya, jalur hukum menjadi langkah lanjutan apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Kami menghargai pemerintah daerah yang telah menerima aspirasi masyarakat. Namun jika tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masyarakat berharap Pemkab Tubaba dapat berperan sebagai mediator untuk menghadirkan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tuntutan yang disampaikan Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu.(*)

Berita Terkait

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa
PWI Tubaba Tegaskan Dukungan Penuh untuk Wirahadikusumah dan Adi Kurniawan
Disnak Keswan Tubaba Awasi 7 SPPG, Pastikan Bahan Pangan MBG Aman dan Berkualitas
Sekda Tubaba Pimpin Evkin ASN, Peringkat OPD Bakal Diumumkan Tiap Semester
Kwarcab Tubaba Bekali 41 Peserta Satgas Pramuka Peduli, Siapkan Relawan Muda Tangguh
Kwarcab Tubaba Buka KMD Angkatan X 2026, 75 Peserta Disiapkan Jadi Pembina Pramuka Berkualitas
Ribuan Warga Tubaba Salat Istisqa, Doakan Hujan Segera Turun
Pemkab Tubaba Cari Formula Pembiayaan Siltap Aparatur Tiyuh di Tengah Keterbatasan Fiskal

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Pemkot Bandar Lampung Sosialisasikan Bahaya Liquid Vape ke Sekolah Mulai 21 Oktober

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Gubernur Lampung Instruksikan Percepatan Penanganan Karhutla dan Penguatan Mitigasi

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:11 WIB

Jihan Nurlela Perkuat Penanganan Karhutla TNWK, 350 Personel Gabungan Dikerahkan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:24 WIB

HUT ke-18 PIRA Lampung, Salurkan 100 Paket Sembako dan Tebar Benih Ikan di Pesawaran

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Batin Wulan Promosikan Mocaf dan Ikan Cobia Lampung di Ajang Kuliner Internasional

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Rezki Wirmandi: Di Balik Kesibukan Politik, Keluarga Tetap Jadi Rumah untuk Pulang

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Thomas Amirico Tekankan Kompetensi Guru di Tengah Wacana Penghapusan Kenaikan Kelas Otomatis

Jumat, 16 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Pemprov Lampung Targetkan Groundbreaking Kawasan Industri Katibung pada 2027

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siapkan Anggaran Pelaksanaan Putusan MA Terkait SDN Pagar Dewa

Senin, 19 Okt 2026 - 19:11 WIB