Pemkab Tubaba Fasilitasi Sengketa HGU PTPN I, Masyarakat Adat Buay Bulan Layangkan Somasi

Arie

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima aspirasi Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tubaba menyatakan akan melakukan kajian serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian terbaik. Sementara itu, masyarakat adat secara resmi telah melayangkan somasi kepada perusahaan dengan sejumlah tuntutan, mulai dari pemenuhan hak adat, realisasi kebun plasma, hingga penolakan perpanjangan HGU.

Perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang berasal dari empat tiyuh mendatangi Pemkab Tubaba untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan luas mencapai 3.819,1292 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian, di antaranya terkait keberlanjutan HGU perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta realisasi kebun plasma.

Baca Juga  Bukan Sekadar Bersih, Tubaba Ingin Ubah Kebiasaan Pelajar Peduli Lingkungan

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan pemerintah daerah telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tubaba.

“Hari ini kami menerima perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Seluruh aspirasi dan tuntutan telah kami dengarkan,” ujar Budiono, Senin (20/07/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Terkait perpanjangan HGU, tentu akan kami kaji terlebih dahulu dari aspek hukum maupun ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah ingin mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyampaikan bahwa langkah audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Baca Juga  Wabup Tubaba Desak BSI Percepat KUR untuk Pedagang, Petani, dan Pelaku Usaha

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, masyarakat melalui tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang pada hari yang sama.

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengetahui persoalan ini dan bersama-sama mencari jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Aswar.

Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, S.H., M.H., mengatakan terdapat beberapa poin utama dalam somasi yang dilayangkan kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajiban CSR, merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang dinilai belum diterima masyarakat, serta tidak melakukan perpanjangan HGU yang saat ini dikelola oleh perusahaan.

Baca Juga  Pemkab Tubaba Matangkan Persiapan HUT Ke-81 RI

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada itikad penyelesaian, maka langkah hukum akan kami tempuh melalui gugatan ke pengadilan,” tegas Alfian.

Meski demikian, Alfian menyatakan masyarakat masih menghormati upaya mediasi yang akan difasilitasi Pemkab Tubaba. Menurutnya, jalur hukum menjadi langkah lanjutan apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Kami menghargai pemerintah daerah yang telah menerima aspirasi masyarakat. Namun jika tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masyarakat berharap Pemkab Tubaba dapat berperan sebagai mediator untuk menghadirkan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tuntutan yang disampaikan Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu.(*)

Berita Terkait

Pramuka Tubaba Diminta Jadi Teladan, Bupati Novriwan Soroti Pangan, Disiplin, dan Penanganan Sampah Plastik
Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan
HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat
Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan
Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita
Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Sabtu, 5 September 2026 - 14:44 WIB

Seminar Al-Aqsha di Lampung Dorong Generasi Muda Temukan Peran Nyata untuk Palestina

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PWI Lampung Selatan Audiensi dengan DPRD, Bahas HPN dan Porwanas 2027

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:30 WIB

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 Sep 2026 - 19:14 WIB