Pemkab Tubaba Fasilitasi Sengketa HGU PTPN I, Masyarakat Adat Buay Bulan Layangkan Somasi

Arie

Senin, 20 Juli 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung, menerima aspirasi Masyarakat Adat Marga Buay Bulan Udik terkait persoalan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang.

Tulang Bawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tubaba menyatakan akan melakukan kajian serta membuka ruang mediasi antara masyarakat dan pihak perusahaan untuk mencari penyelesaian terbaik. Sementara itu, masyarakat adat secara resmi telah melayangkan somasi kepada perusahaan dengan sejumlah tuntutan, mulai dari pemenuhan hak adat, realisasi kebun plasma, hingga penolakan perpanjangan HGU.

Perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang berasal dari empat tiyuh mendatangi Pemkab Tubaba untuk menyampaikan aspirasi terkait pengelolaan lahan HGU PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang dengan luas mencapai 3.819,1292 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam audiensi tersebut, masyarakat menyampaikan beberapa tuntutan yang dinilai belum mendapatkan penyelesaian, di antaranya terkait keberlanjutan HGU perusahaan, tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), serta realisasi kebun plasma.

Baca Juga  BKAD Sebut Kenaikan Proyeksi APBD Tubaba Sesuai Mekanisme Pemerintah Pusat

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Tubaba, Untung Budiono, mengatakan pemerintah daerah telah menerima seluruh aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui surat yang ditujukan kepada Bupati Tubaba.

“Hari ini kami menerima perwakilan Masyarakat Adat Buay Bulan yang terdiri dari empat tiyuh. Seluruh aspirasi dan tuntutan telah kami dengarkan,” ujar Budiono, Senin (20/07/2026).

Ia menjelaskan, Pemkab Tubaba akan menindaklanjuti persoalan tersebut melalui pembahasan lanjutan dan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat dengan pihak perusahaan.

“Terkait perpanjangan HGU, tentu akan kami kaji terlebih dahulu dari aspek hukum maupun ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah ingin mencari solusi terbaik yang dapat diterima semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Humas Buay Bulan Bersatu, Aswar, menyampaikan bahwa langkah audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya masyarakat dalam memperjuangkan hak-hak adat yang selama ini menjadi perhatian mereka.

Baca Juga  Tubaba Nihil PHK Semester I 2026, Disnakertrans Siapkan Tim Monitoring ke Perusahaan

Selain menyampaikan aspirasi kepada pemerintah daerah, masyarakat melalui tim kuasa hukum juga telah mengirimkan surat somasi kepada PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang pada hari yang sama.

Surat somasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Bupati Tubaba, DPRD Tubaba, Polres Tubaba, jajaran TNI, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tulang Bawang, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tubaba.

“Kami berharap seluruh pihak dapat mengetahui persoalan ini dan bersama-sama mencari jalan keluar yang berkeadilan,” ujar Aswar.

Ketua Tim Hukum Buay Bulan Bersatu, Alfian, S.H., M.H., mengatakan terdapat beberapa poin utama dalam somasi yang dilayangkan kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat meminta perusahaan memenuhi kewajiban CSR, merealisasikan kebun plasma sebesar 20 persen yang dinilai belum diterima masyarakat, serta tidak melakukan perpanjangan HGU yang saat ini dikelola oleh perusahaan.

Baca Juga  Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

“Kami memberikan waktu tujuh hari kepada pihak perusahaan untuk memberikan tanggapan. Apabila tidak ada itikad penyelesaian, maka langkah hukum akan kami tempuh melalui gugatan ke pengadilan,” tegas Alfian.

Meski demikian, Alfian menyatakan masyarakat masih menghormati upaya mediasi yang akan difasilitasi Pemkab Tubaba. Menurutnya, jalur hukum menjadi langkah lanjutan apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak menemukan titik temu.

“Kami menghargai pemerintah daerah yang telah menerima aspirasi masyarakat. Namun jika tidak ada penyelesaian, tentu kami akan mengambil langkah sesuai aturan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masyarakat berharap Pemkab Tubaba dapat berperan sebagai mediator untuk menghadirkan kepastian hukum serta penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PTPN I Regional 7 Unit Usaha Bunga Mayang belum memberikan keterangan resmi terkait somasi dan tuntutan yang disampaikan Masyarakat Adat Buay Bulan Bersatu.(*)

Berita Terkait

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba
Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden
Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya
Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan
Wabup Nadirsyah: Pengukuhan Paskibraka Bukan Sekadar Seremoni, tapi Ikrar Patriotisme dan Jadilah Generasi Tangguh Berintegritas
Polres Tubaba Uji Ketahanan Fisik dan Bela Diri Personel, Jaga Kesiapan Hadapi Tugas
BSI dan Pemkab Tubaba Resmi Bersinergi, KUR Super Mikro Jadi Stimulus Ekonomi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:26 WIB

PSEL Lampung Raya Mulai Dimatangkan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:23 WIB

Kodam XXI/Radin Inten Genap Satu Tahun

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:04 WIB

Solar Tumpah, Jalan Saleh Raja Kusuma Licin

Berita Terbaru

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB

Lampung

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agu 2026 - 15:38 WIB