Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Ranperda Kepada DPRD

Redaksi

Rabu, 9 November 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemkab Pringsewu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (09/11/22). Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Heri Iswahyudi, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah dan Forkopimda Kabupaten mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Siswa Kelas 2 SD Muhammadiyah Pringsewu Berbagi Takjil, Tanamkan Kepedulian Sejak Dini

Terkait Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, dikatakan pada dasarnya Pemkab Pringsewu telah memiliki Perda No.02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan, di mana Perda tersebut telah berlaku efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat terbitnya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar hukum terbaru, dipandang perlu untuk dilakukan penggantian mengikuti dinamika perubahan aturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  PWI Pringsewu Pererat Solidaritas Lewat Halalbihalal Idulfitri 1447 H

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, bahwa dengan telah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai sektor di Indonesia, dipandang belum memenuhi kebutuhan hukum sebagai upaya percepatan program Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca Juga  DPD Pekat IB Pringsewu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

“Hal serupa juga berdampak pada Perda Kabupaten Pringsewu, sehingga menyikapinya perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda yang berpotensi menghambat sektor investasi bagi daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna DPRD Pringsewu pada hari itu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemuda 19 Tahun Ditangkap di Pasar Malam, Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak
Wabup Pringsewu Sidak Gedung Walet Berbau Menyengat, 30 Karung Bangkai Kelelawar Dievakuasi
Bupati Pringsewu Takziah ke Keluarga PMI Meninggal di Malaysia, Salurkan Bantuan
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Bertutur, Perkuat Budaya Literasi Anak
KONI Pusat Survei Venue Olahraga Dayung dan Ski Air PON 2032 Di Kabupaten Pringsewu 
Polisi Serahkan 5 Pencuri Sapi ke Kejari Pringsewu, Siap Disidangkan
Bupati Pringsewu Canangkan Desa Cantik
Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi Literasi dan Inklusi Keuangan Sicantiks

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB