Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Ranperda Kepada DPRD

Redaksi

Rabu, 9 November 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemkab Pringsewu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (09/11/22). Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Heri Iswahyudi, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah dan Forkopimda Kabupaten mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Tutup Karya Bakti TNI Kodim 0424/TGM 2026

Terkait Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, dikatakan pada dasarnya Pemkab Pringsewu telah memiliki Perda No.02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan, di mana Perda tersebut telah berlaku efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat terbitnya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar hukum terbaru, dipandang perlu untuk dilakukan penggantian mengikuti dinamika perubahan aturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, bahwa dengan telah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai sektor di Indonesia, dipandang belum memenuhi kebutuhan hukum sebagai upaya percepatan program Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Lepas 12 Siswa Sekolah Rakyat

“Hal serupa juga berdampak pada Perda Kabupaten Pringsewu, sehingga menyikapinya perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda yang berpotensi menghambat sektor investasi bagi daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna DPRD Pringsewu pada hari itu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. (Rz/Len)

Berita Terkait

Jejak Ponsel Antar Polisi Ungkap Persembunyian Terduga Pelaku Pencurian dan Pencabulan
Dengarkan Radio Rapemda, Pengerusi Koperasi Malaysia Jajaki Potensi Mocaf Pringsewuu
Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Berita Terkait

Jumat, 28 Agustus 2026 - 17:20 WIB

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:05 WIB

LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:19 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda

Rabu, 12 Agustus 2026 - 21:32 WIB

Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:30 WIB

Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Pemkot Perkuat Tata Kelola Program

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:19 WIB

1,19 Juta Wisatawan Datang ke Bandar Lampung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WIB

292 Alat Bantu untuk Warga Bandar Lampung

Berita Terbaru

Lampung

PTPN I Kirim 17 Ton Bantuan untuk Korban Bencana di NTT

Jumat, 28 Agu 2026 - 22:07 WIB

Bandarlampung

PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP

Jumat, 28 Agu 2026 - 17:20 WIB

Lampung

Lampung Dorong Produk Desa Tembus Pasar Ekspor

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Kapolres Tubaba Ajak Pers Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

Kamis, 27 Agu 2026 - 19:11 WIB