Pemkab Pringsewu Ajukan Empat Ranperda Kepada DPRD

Redaksi

Rabu, 9 November 2022 - 19:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Pemkab Pringsewu mengajukan 4 Rancangan Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu (09/11/22). Keempat Ranperda tersebut yaitu tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan Usaha dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Heri Iswahyudi, pada Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Suherman, serta dihadiri jajaran pemerintah dan Forkopimda Kabupaten mengatakan bahwa Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Pringsewu adalah untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan, penciptaan, pengelolaan dan pelaporan arsip yang tercipta dari kegiatan-kegiatan Pemkab Pringsewu dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Inflasi

Terkait Ranperda tentang Badan Hippun Pemekonan, dikatakan pada dasarnya Pemkab Pringsewu telah memiliki Perda No.02 Tahun 2013 tentang Badan Hippun Pemekonan, di mana Perda tersebut telah berlaku efektif.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mengingat terbitnya Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagai dasar hukum terbaru, dipandang perlu untuk dilakukan penggantian mengikuti dinamika perubahan aturan perundang-undangan,” katanya.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

Selanjutnya, terkait Ranperda tentang Pencabutan Perda No.20 Tahun 2011 tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha serta Ranperda tentang Pencabutan Perda No.4 Tahun 2015 tentang Izin Usaha dan Pendaftaran Industri dan Perdagangan, bahwa dengan telah diundangkannya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana pengaturan berkaitan dengan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM, peningkatan ekosistem investasi dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai sektor di Indonesia, dipandang belum memenuhi kebutuhan hukum sebagai upaya percepatan program Cipta Kerja, sehingga perlu dilakukan perubahan.

Baca Juga  Bupati Canangkan Zona Integritas di RSUD Pringsewu

“Hal serupa juga berdampak pada Perda Kabupaten Pringsewu, sehingga menyikapinya perlu dilakukan pencabutan terhadap Perda yang berpotensi menghambat sektor investasi bagi daerah,” ujarnya.

Pihaknya berharap keempat Ranperda tersebut dapat segera dibahas, sehingga dalam waktu tak terlalu lama dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu, guna memberikan kepastian hukum dan menjadi payung hukum bagi kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pringsewu.

Rapat paripurna DPRD Pringsewu pada hari itu juga mengagendakan penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi atas keempat Ranperda yang diajukan pihak eksekutif. (Rz/Len)

Berita Terkait

Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong
Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP
Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI
Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi
Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal
DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi
Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:14 WIB

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Juli 2026 - 22:09 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:38 WIB

Tubaba Resmi Terapkan Sinergi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB