Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun secara tegas pihak DPRD Pesawaran menyebut ada penggelontoran anggaran dari APBD untuk pembangunan jalan di lokasi menuju pantai Sari Ringgung yang saat ini sedang berseteru antara Anton dan pihak Sari Ringgung. Namun, hal tersebut dibantah pihak Pemkab. Menurut Sekda, Kusuma Dewangsa, untuk pembangunan jalan menuju tempat wisata Sari Ringgung itu dibangun menggunakan dana pribadi bukan menggunakan APBD.
\”Secara lisan tidak pernah pemerintah daerah menganggarkan untuk pembangunan jalan di sana menggunakan APBD. Tapi untuk menyakinkan hal itu kita akan cek lagi dengan pihak PU untuk data lebih jelasnya,\” bantah Sekda saat ditemui, Rabu (15/7).
Pihaknya menegaskan bahwa pembangunan jalan menuju tempat wisata pantai Sari Ringgung tersebut, yang saat ini sedang berseteru. Dipastikan dibangun dengan mengunakan dana pribadi dari pemilik tempat wisata yang ada di sana.
\”Itu memang dibangun dengan dana pribadi mereka, kalau itu punya kita kenapa ribut-ribut langsung saja kita ambil, nggak ada urusan pasti kita bongkar, benar kata pak Nasir negara tidak boleh tunduk terhadap kepentingan-kepentingan pribadi. Pasti kita gulung, apa lagi tidak ada sertifikat secara aturan di garis sepadan pantai itu jelas punya pemerintah,\” tegas Sekda.
Diuatarakan Sekda, terkait polemik itu mengapa pihak Pemkab hingga saat ini tidak bisa mengambil langkah tegas lantaran pihak Pemkab tidak memiliki bukti hibah dari pemilih lahan bahwa tanah tersebut memang sudah diserahkan ke pemerintah. Yang ada kedua belah pihak Anton dan Sari Ringgung, malah saling mengklaim dengan sama-sama memiliki bukti kepemilikan sertifikat.
\”Kenapa kita tidak berani mengambil langkah tegas, karena kita tidak punya bukti kepemilikan, tidak ada bukti hibah dari pemilik-pemilik lahan agar dibangun jalan. Makanya kita pada pertemuan terakhir kemarin memberikan wacana itu agar mereka kedua belah pihak bisa menghibahkan tanah tersebut, agar bisa kita bangun.Tapi pihak Anton kekeh belum bisa, dengan alasan masih menghargai proses hukum yang sedang berjalan,\” ungkapnya.
Sedangkan mengenai terjadinya tumpang tindihnya sertifikat tersebut, kata sekda itu adalah tanggung jawab pihak BPN.
\”Kenapa bisa terbit dua sertifikat, itu tanggung jawab BPN,\” katanya.
Sementara saat ditanya, mengenai nasib para pedagang yang saat ini tidak bisa lagi berjualan. Apa langkah yang akan diambil pihak Pemkab untuk menyelamatkan nasib pendapatan ekonomi 300 pedagang yang menggantungkan hidupnya di sana, Sekda tidak mau menjawabnya.
\”Pertanyaan itu jangan ke saya coba tanya langsung ke bupati, keputusan ada di kepala daerah kalau saya hanya terbatas sampai situ,\” ujar Sekda. (Soheh/len)