Pemilu 2024 di Lampung Terkendala SDM Penyelenggara

Redaksi

Senin, 20 September 2021 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4 Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu, 17 April 2019 lalu. Foto: Netizenku.com

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 4 Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat pada Rabu, 17 April 2019 lalu. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Provinsi Lampung menghadapi tantangan di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, salah satunya ketersediaan sumber daya manusia (SDM) penyelenggara badan ad hoc di daerah hingga akhir masa jabatan penyelenggara di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Penyelenggara badan ad hoc yang dibatasi maksimal dua periode menjadi ganjalan di daerah-daerah yang SDM-nya kurang tersedia.

Kemudian mengemuka juga soal rekrutmen anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang akhir masa jabatannya akan berakhir menjelang hari pemungutan suara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, mengatakan ketersediaan SDM penyelenggara merupakan tantangan terberat selain teknis penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan serentak.

Pada pelaksanaan Pilkada 2020, tutur Erwan, rekrutmen penyelenggara badan ad hoc, khususnya di tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di daerah sangat menyulitkan, karena batas waktu perekrutan yang cukup singkat dan SDM yang terbatas.

Baca Juga  KPU Melindungi Hak Politik Penyandang Disabilitas Termasuk ODGJ

“Tapi mudah-mudahan kalau sejak dini kita lakukan edukasi, sosialisasi, apalagi sekarang ada program KPU RI, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan, mudah-mudahan ini menjadi salah satu solusi kita dalam merekrut penyelenggara pemilu di seluruh TPS wilayah Provinsi Lampung,” kata Erwan Bustami di Bandarlampung, Senin (20/9).

Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) dengan tagline “Dari Desa Untuk Indonesia” adalah salah satu program KPU RI dalam pendidikan pemilih. Program tersebut digagas dalam upaya mendorong masyarakat pemilih yang mandiri, cerdas, bertanggung jawab dan tumbuh kesadaran berpartisipasi aktif pada Pemilu dan Pemilihan 2024 mendatang.

Sementara SDM penyelenggara di tingkat KPU Provinsi dan KPU di 15 Kabupaten/Kota, sebagian akan memasuki akhir masa jabatan pada pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Baca Juga  PDI Perjuangan Bantu Percepatan Vaksinasi di Bandarlampung

Erwan Bustami menjelaskan akhir masa jabatan penyelenggara tingkat KPU Provinsi Lampung berakhir pada 15 Oktober 2024.

“Kalau pelaksanaan Pilkada 27 November 2024, artinya ada satu bulan setengah sebelum pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” ujar dia.

Untuk akhir masa jabatan penyelenggara KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung berakhir di 19 November 2024, atau 7 hari dari pemungutan dan penghitungan suara.

Proses Seleksi Hambat Kinerja KPU

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sodiklih Parmas) KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menambahkan rekrutmen penyelenggara di tengah-tengah pelaksanaan tahapan pemilu dan pemilihan serentak menghambat kinerja penyelenggara.

“Ini jelas mengganggu, dan soal netralitas panitia seleksi (anggota KPU) juga memunculkan perdebatan,” kata dia.

Antoniyus melanjutkan, Bimbingan Teknis bagi penyelenggara badan ad hoc juga tidak akan maksimal karena waktu yang mepet, terlebih pembatasan kerumunan di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga  Mingrum Gumay Serap Aspirasi Warga P3A Lampung

Sebanyak 75 penyelenggara KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Lampung akan memasuki akhir masa jabatan di 19 November 2024. Sementara 3 penyelenggara KPU Provinsi Lampung di 15 Oktober 2024.

Pada rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (16/9) lalu, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengusulkan masa jabatan komisioner KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berakhir pada 2023 dan 2024 diperpanjang.

Berdasarkan catatan KPU RI, terdapat 24 satuan kerja KPU Provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2023 dan 9 satuan kerja KPU Provinsi yang harus melakukan rekrutmen pada 2024.

Sementara di tingkat KPU Kabupaten/Kota, terdapat 317 satuan kerja yang melakukan rekrutmen pada 2023 dan 196 satuan kerja yang melakukan rekrutmen pada 2024. (Josua)

Berita Terkait

Menakar Politis Gen Z: Antara Idealism Tren dan Pragmatisme
Sirekap Dinilai Berpotensi Salah Baca Data, Penta Peturun: Saksi Harus Jeli
Jaringan Rakyat Deklarasi Dukung Ganjar-Mahfud
Besok, Mahfud MD ke Lampung
Dikunjungi Atiqoh, Relawan Wanita Tani Komitmen Dukung Ganjar-Mahfud
Atikoh Ganjar Bakal Syukuran Bareng Wanita Tani di Pringsewu
LDS Delegasikan Anggota dalam Konsolidasi Nasional Pemantau Pemilu
Pernyataan Sikap atas Disinformasi dan Pembingkaian Berita “Kaum Muda Bincang Demokrasi”

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:43 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:02 WIB

Jelang Idul Fitri Pemkab Tubaba Gelar GPM

Kamis, 28 Maret 2024 - 12:21 WIB

Target PAD Tubaba Over 100,15 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 - 10:11 WIB

Tubaba Tingkatkan Taraf Hidup Lewat Rumah Layak Huni

Rabu, 27 Maret 2024 - 21:40 WIB

Tubaba Berhasil Tekan Laju Inflasi Daerah

Rabu, 27 Maret 2024 - 19:41 WIB

Firsada Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan BI Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB

Pringsewu

Pj Bupati Pringsewu Panen Perdana Padi Organik Teknologi BBM

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:05 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:56 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan Dana Hibah Parpol Pileg 2019

Kamis, 28 Mar 2024 - 13:43 WIB