Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan ongkos transit daerah (OTD) saat rapat pelaksanaan haji tahun 2018 di Ruang Sungkai, Balai Keratun, Senin (7/5).
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Heri Suliyanto, penetapan OTD dilakukan setelah adanya kesepakatan dari tiap kabupaten/kota terkait jumlah biaya transit jamaah haji.
\”Ya, dari pemerintah kabupaten/kota telah menyetujui bahwa nilai OTD haji kita tahun 2018 sebesar Rp3.163.210 yang digunakan untuk biaya transportasi pesawat Lampung-Jakarta, biasa transportasi bus asrama haji-bandara Raden Intan, biaya operasional haji, dan biaya kontainer,\” jelas Heri.
Ia menuturkan, jamaah haji 2018 akan mendapatkan subsidi dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. \”Pemerintah Provinsi Lampung memberikan subsidi sebesar Rp790.803, sedangkan dari pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp2.372.408. Subsidi ini bisa kita berikan karena pada tahun 2017 jamaah kita mengalami perubahan tempat pemberangkatan yang semula di Bandara Halim Perdana Kusuma dipindahkan ke Bandara Soekarno-Hatta,\” papar Heri.
Sementara itu, Kepala bidang (Kabid) penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Luqmanul Hakim menerangkan untuk tahun 2018 jamaah haji Provinsi Lampung sebanyak 7.020 ditambah 54 Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).
\”Untuk TPHD, kita sudah layangkan surat ke masing-masing kabupaten/kota, agar segera mengirimkan nama-nama TPHD. Hal ini dimaksudkan agar segera dibuatkan SK oleh gubernur. Kita masih menunggu sampai hari ini,\” tandasnya. (Aby)