Pemenuhan Blanko E-KTP Terbentur Aturan Kemendagri

Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sejak Juli 2019 lalu, pemenuhan kebutuhan blanko E-KTP Disdukcapil Pesawaran terbatas. Hal ini diungkapkan Kadisdukcapil, Ketut Partayasa,menanggapi keluhan masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan (E-KTP) di Disdukcapil setempat.

Dikatakan Ketut, dari jumlah kebutuhan blanko E-KTP seyogyanya untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran ini dalam satu bulannya diperlukan 7500 blanko E-KTP.  Namun, dari pihak Kemendagri membatasi hanya 500 blanko saja, dan itu berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

\”Keterbatasan blanko ini bukan hanya di kabupaten kita saja, namun secara menyeluruh di kabupaten/kota lainnya, ini dikarenakan pihak Kemendagri membatasi dalam setiap 3 minggu hanya sebanyak 500 keping blanko E-KTP, Sedangkan kebutuhan kita dalam satu harinya 250 keping blanko atau dalam sebulannya sebanyak 7500 keping blanko E-KTP,\” kata Ketut, di ruang kerjanya, Rabu (11/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kendati demikian lanjut ketua Forum Kadisdukcapil se-Provinsi Lampung itu, bagi masyarakat yang belum terlayani dan mendapatkan E-KTP, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti dari E-KTP tersebut, dengan masa berlaku selama 6 bulan yang keabsahannya sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan diakui untuk seluruh Indonesia.

\”Terkait keterbatasan blanko E-KTP ini sudah kita sampaikan sejak dua bulan lalu melalui surat edaran kepihak Kecamatan supaya diteruskan kesejumlah Desa yang ada. Dan setiap kunjungan juga kita langsung sampaikan kepada masyarakat,\” ungkapnya.

Selanjutnya Ketut menegaskan, kiranya masyarakat tidak usah risau terkait Suket pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil. Sebab, sebelum 6 bulan masa Suket ini berakhir, dirinya memastikan dan berjanji jika  E-KTP tersebut sudah ada dan siap tercetak.

\”Suket disukcapil buat ini,  saya pastikan hanya terpakai dan berlaku satu kali saja. Karena sebelum 6 bulan berakhir saya pastikan E-KTP nya sudah dapat tercetak dan bisa diambil,\”janjinya. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:57 WIB

Sahdana Desak Audit Menyeluruh Bank Syariah Way Kanan, Minta Dirut hingga Jajaran Diperiksa

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemprov Lampung Ajukan Perubahan KUA-PPAS 2026 dan Rancangan APBD 2027

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB