Pemenuhan Blanko E-KTP Terbentur Aturan Kemendagri

Redaksi

Rabu, 11 September 2019 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Sejak Juli 2019 lalu, pemenuhan kebutuhan blanko E-KTP Disdukcapil Pesawaran terbatas. Hal ini diungkapkan Kadisdukcapil, Ketut Partayasa,menanggapi keluhan masyarakat dalam pembuatan administrasi kependudukan (E-KTP) di Disdukcapil setempat.

Dikatakan Ketut, dari jumlah kebutuhan blanko E-KTP seyogyanya untuk masyarakat Kabupaten Pesawaran ini dalam satu bulannya diperlukan 7500 blanko E-KTP.  Namun, dari pihak Kemendagri membatasi hanya 500 blanko saja, dan itu berlaku untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.

\”Keterbatasan blanko ini bukan hanya di kabupaten kita saja, namun secara menyeluruh di kabupaten/kota lainnya, ini dikarenakan pihak Kemendagri membatasi dalam setiap 3 minggu hanya sebanyak 500 keping blanko E-KTP, Sedangkan kebutuhan kita dalam satu harinya 250 keping blanko atau dalam sebulannya sebanyak 7500 keping blanko E-KTP,\” kata Ketut, di ruang kerjanya, Rabu (11/9).

Kendati demikian lanjut ketua Forum Kadisdukcapil se-Provinsi Lampung itu, bagi masyarakat yang belum terlayani dan mendapatkan E-KTP, pihak Disdukcapil akan mengeluarkan Surat Keterangan (Suket), sebagai pengganti dari E-KTP tersebut, dengan masa berlaku selama 6 bulan yang keabsahannya sesuai dengan UU No 24 tahun 2013 dan keputusan Mahkamah Konstitusi berlaku dan diakui untuk seluruh Indonesia.

Baca Juga  Enam Parpol Koalisi Dukung Nasir Perangi Covid-19

\”Terkait keterbatasan blanko E-KTP ini sudah kita sampaikan sejak dua bulan lalu melalui surat edaran kepihak Kecamatan supaya diteruskan kesejumlah Desa yang ada. Dan setiap kunjungan juga kita langsung sampaikan kepada masyarakat,\” ungkapnya.

Selanjutnya Ketut menegaskan, kiranya masyarakat tidak usah risau terkait Suket pengganti E-KTP yang dikeluarkan oleh pihak Disdukcapil. Sebab, sebelum 6 bulan masa Suket ini berakhir, dirinya memastikan dan berjanji jika  E-KTP tersebut sudah ada dan siap tercetak.

Baca Juga  Dendi: DD Jangan Hanya untuk Kegiatan Fisik Saja

\”Suket disukcapil buat ini,  saya pastikan hanya terpakai dan berlaku satu kali saja. Karena sebelum 6 bulan berakhir saya pastikan E-KTP nya sudah dapat tercetak dan bisa diambil,\”janjinya. (Soheh)

Berita Terkait

Kades Margomulyo Diduga Simpangkan Dana Desa 2023
Dendi Nilai Semua Elemen Bertanggjawab Sukseskan Pemilu
Diskominfotiksan-BPS Pesawaran Kolaborasi Susun Metadata
FMPB Tuding Bawaslu Pesawaran Masuk Angin
FMPB Pesawaran Tuding Caleg Susupi Penyerahan Bantuan Kementerian
Dendi Terima Penghargaan Insentif Fiskal Kategori Kemiskinan Ekstrem 2023
Mensos Turun Gunung Bantu Warga Terlantar di Pesawaran
Menanti Puluhan Tahun, Desa Bunut Akhirnya Miliki Jembatan Penghubung

Berita Terkait

Sabtu, 25 November 2023 - 18:39 WIB

Pj Bupati Tubaba Ajak Tenaga Pendidik Bersinergi

Kamis, 23 November 2023 - 20:48 WIB

Pj Bupati Tubaba Hadiri Kenduri Desa Damai

Kamis, 23 November 2023 - 20:40 WIB

Firsada Sampaikan Pandangan Akhir pada Paripurna Raperda APBD 2024

Rabu, 22 November 2023 - 14:33 WIB

Tubaba Terima 25 Lampu PJU Tenaga Surya Kemenhub

Selasa, 21 November 2023 - 20:13 WIB

Tubaba Targetkan Raih APE Tingkat Madya

Selasa, 21 November 2023 - 11:06 WIB

Gerakan Pramuka Kwarcab Tubaba Gelar KMD Mandiri

Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

DPRD Tubaba Gelar Paripurna Pembicaraan Tingkat I Raperda APBD 2024

Selasa, 14 November 2023 - 20:21 WIB

Pemprov Lampung Beri Penyuluhan Hukum Terpadu di Tubaba

Berita Terbaru

Gambar hanya ilustrasi.

Celoteh

Banner Caleg Bikin Maleg

Rabu, 29 Nov 2023 - 11:07 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Rabu, 29 November 2023

Rabu, 29 Nov 2023 - 10:51 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Selasa, 28 November 2023

Selasa, 28 Nov 2023 - 23:55 WIB

Tanggamus

Karutan Kotaagung Beri WBP Lansia Kacamata Gratis

Selasa, 28 Nov 2023 - 19:06 WIB