Pesawaran (Netizenku.com): Pembangunan Gedung Koperasi Andan Jejama, yang dibangun dikomplek perkantoran Pemkab Pesawaran dipertanyakan.
Pasalnya selain tidak memiliki papan plang, pembangunanya juga terkesan lamban lari dari batas ketentuan yang ada. Hal ini terlihat lantaran hingga saat ini pembangunanya masih terus berjalan padahal limit waktu yang ditentukan telah habis.
\”Setahu saya kalau dia itu proyek dari APBD maupun APBN itu selain wajib aja papan plang proyek juga ada limit waktunya, terhitung akhir bulan Desember seharusnya sudah habis dan terselesaikan semuanya.Ini kok sudah masuk pertengahan bulan januari 2019 belum juga rampung ada apa ini,\” ungkap salah seorang warga Gedongtataan, Yudi, kepada netizenku.com.
Sementara saat dikonfirmasikan ke pihak Dinas PU maupun Dinas Koprasi dan UKM keduanya terkesan buang badan. \”Itu bukan punya PU mas, itu punya kopersai pegawai,\” kilah Selamet.
Ungkapan yang sama juga dilontarkan Dinas Koperasi dan UKM, mereka juga tidak mengetahuinya. \”Proyek Itu bukan kita yang ngelolannya. Untuk fisik dengan dinas kita gak ada. Dinas Koperasi dan UKM hanya sebatas ngurusin koprasi dan UKM yang sifatnya hanya pembinaan dan pengembangan,\” kata Herman, Sekretaris Koperasi dan UKM.
Pihaknya menyarankan, untuk memperjelas permasalahan tentang pembangunan gedung koperasi tersebut agar mengkonfirmasikannya langsung ke pihak koperasi Andan Jejama yang diketuai Asisten III Silahudin. \”Coba tanya langsung sama Pak Silahudin selaku ketua koperasinya mungkin beliau bisa menjelaskannya,\” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Asisten III Silahudin yang juga selaku Ketua Koperasi Andan Jejama Pesawaran mengungkapkan, saat ditemui di ruangannya menerangkan, bahwa gedung yang sedang dibangun tersebut benar gedung untuk Koperasi Andan Jejama yang dibangun dengan menggunakan dana pribadi koperasi dan bantuan dari pemerintah setempat, bukan dari APBD.
\”Yang jelas itu tidak korup. Dananya bersumber dari Koperasi Andan Jejama dari keuntungan- keuntungan yang kita dapat dan kita sisihkan setiap tahunnya. Semuanya Rp300 juta yang Rp150 juta itu dari pihak Koperasi langsung sedangkan yang Rp150 juta itu dari bantuan pemda. Karena ini bukan dari APBD jadi ga ada limit waktunya,\” terang Silahudin. (Soheh)