Pelayanan OSS dan Si Cantik Permudah Perizinan

Redaksi

Rabu, 3 Juli 2019 - 19:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-P2TSP) mulai memberlakukan pelayanan perizinan berusaha online melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik).

Pelaksanaan pelayanan melalui sistem OSS ini merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Ombudsman serta telah keluarnya PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik pada tanggal 21 Juni 2018 lalu.

Kepala DPM-P2TSP Tubaba, Lukman, SH.MM mengatakan pihaknya sudah mulai memberikan pelayanan perizinan secara online yang terintegrasi langsung dengan kementrian melalui OSS dan Si Cantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Melalui sistem OSS ini pelaku usaha lebih mudah ketika mengajukan permohonan izin berusaha. Bisa dilakukan di kantor, di rumah atau di mana pun dan tidak harus ke dinas untuk mengurusnya. Namun, jika mengalami hambatan dalam proses permohonan, mereka bisa datang langsung ke DPM-P2TSP untuk didampingi dalam penginputan,\” terangnya saat ditemui Netizenku.com di ruang kerjanya, Rabu (3/7).

Baca Juga  Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Lukman menjelaskan, untuk mengurus perizinan secara online tersebut, pemohon dapat mengakses www.oss.go.id login dan melakukan pendaftaran dengan mengisi data sampai mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang nantinya berlaku untuk Tanda Daftar Perusahaan (TDP, Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan.

\”Perlu diperhatikan juga, pemenuhan berkas manual tidak boleh ada yang meragukan seperti sertifikat tanah benar-benar diakui BPN, NPWP perusahaan ataupun perorangan terkoneksi di perpajakan, KTP terkoneksi di Disdukcapil, alamat perusahaan berada di wilayah kabupaten setempat. Jika syarat ini tidak terkoneksi, proses pendaftaran secara otomatis tidak bisa lanjut,\” paparnya.

Baca Juga  Naik Motor Bareng Warga, Bupati Rayakan HUT ke-17 Tubaba dengan Nuansa Kebersamaan

Seluruh perizinan yang telah diterbitkan oleh OSS, lanjut dia, hanya akan diaktivasi dan berlaku efektif setelah komitmen izin telah dipenuhi dan melakukan pembayaran biaya perizinan seperti PNBP, retribusi atau lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

\”Jika untuk pelayanan TDP, SITU dan SIUP yang dulunya diterbitkan secara manual oleh PTSP di daerah, sekarang sudah diterbitkan oleh OSS melalui Lembaga OSS dengan output Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin tersebut sudah resmi dan berlaku setelah pemenuhan komitmen pada Dinas PM-P2TSP Kabupaten Tubaba,\” paparnya.

Baca Juga  Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung

Dia menambahkan, melalui OSS terdapat 48 item pelayanan perizinan usaha yang berbentuk industri diantaranya TDP, SIUP, SITU, Izin lingkungan, Izin lokasi. Sementara pelayanan melalui Si Cantik baik pelayanan perizinan dan non perizinan mencapai 80 item diantaranya izin praktek dokter, izin praktek bidan, izin operasional rumah sakit, IMB, izin operasional pendidikan, dan tanda daftar gudang.

\”OSS dan Si Cantik ini saling terintegrasi di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Kementrian Kominfo Pusat,\”jelasnya.

Dengan pelayanan izin secara online juga, DPM-P2TSP bersama Instansi Teknis selalu berkoordinasi dalam pelaksanaan pelayanan dan pengawasan kegiatan izin yang telah dikeluarkan mengacu pada PP tersebut serta peraturan dan ketentuan yang berlaku. (Arie)

Berita Terkait

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba
Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.
Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik
Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari
Tergabung di Kloter 18, Ratusan Jamaah Haji Tubaba Bertolak ke Asrama Rajabasa
Ekspor Perdana Tapioka Lampung ke China Capai 3.330 Ton
Mirza Irawan Dwi Atmaja Resmi Pindah ke Pemprov Lampung
Wabup Tubaba Ikuti Bimtek ASWAKADA 2026, Perkuat Sinergi Daerah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB