Pelaku Pencuri Kabel PJU Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2019 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Tanggamus terkait pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Ir Soekarno-Hatta menuju Islamic Center Kotaagung akhirnya membuahkan hasil.

Dua tersangka berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten dinihari, Kamis (1/8).

Keduanya berinsial NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dan langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan. Tersangka tiba di Mapolres Tanggamus dikawal ketat Tekab 308 Polres Tanggamus sekitar pukul 13.30 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan di Kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang, Banten.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

\”Kedua tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kotaagung,\” ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Ramon Zamora, SH, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Sik., di Mapolres Tanggamus.

Lanjutnya, kabel tersebut merupakan kabel penerangan lampu jalan sepanjang jalur Islamic Center Kotaagung dan RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter.

\”Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,\” ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam kejahatannya NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel tersebut diduga ketika listrik dalam kondisi mati.

\”Pelaku sendirian dalam aksi pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut,\” jelasnya.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan residivis dalam 3 perkara pencurian yang telah vonis.

\”Pelaku NS, merupakan residivis 3 kali sejak tahun 2013 dan pencurian ini merupakan kali ke 4,\” kata AKP Edi Qorinas.

Atas perbuatan kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus, dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun.

Dalam pengakuannya dihadapan awak media, NS mengakui pencurian tersebut, sebab setelah keluar penjara ia tidak memiliki pekerjaaan tetap. Bahkan ia berdalih hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Diketahui, dalam penyelidikan pencurian kabel PJU tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung berhasil menemukan ratusan meter kulit/bungkus kabel di pesisir pantai Terbaya, Sabtu (13/7) pukul 09.00 WIB.

Evakuasi kulit kabel dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dan Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, SE selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Adapun kehilangan kabel PJU berdasarkan laporan Irwan Suteja (44) selaku pegawai Dishub pada Rabu (10/7) dan esoknya, Polres Tanggamus langsung menerjunkan Inafis guna melakukan olah TKP.

Atas pencurian itu, keprihatinan disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafi\’i saat melihat petugas Inafis melaksanakan olah TKP. Orang nomor 2 di Kabupaten Tanggamus itu bahkan turun melihat olah TKP.

Menurutnya dengan pencurian kabel yang terjadi di ruas itu membuat kondisi jalan jadi gelap. Terlebih lokasi sekitarnya masih banyak perkebunan warga. Padahal Kabel tersebut mendukung penerangan jalan di ruas jalan Soekarno-Hatta atau arah Islamic Centre maupun RSUD Batin Mangunang. (Arj)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Senin, 11 Mei 2026 - 15:27 WIB

DPRD Lampung Dorong Polda Lampung Perketat Pengamanan Wilayah

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:03 WIB

Giri Akbar, Kunjungan Wapres Perkuat Sinergi Pusat dan Daerah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Nadirsyah Lantik 30 Pejabat Tubaba, Tekankan Capaian Target Program.

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:44 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Q Sehat, Jemput Bola Layanan Kesehatan Gratis di 16 Titik

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:39 WIB

Tulang Bawang Barat

Inovasi JLABAT, Warga Tubaba Antusias Borong Motor dan HP Murah di Kejari

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:27 WIB