Pelaku Pencuri Kabel PJU Terancam 7 Tahun Penjara

Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2019 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Upaya penyelidikan yang dilakukan Polres Tanggamus terkait pencurian kabel Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Ir Soekarno-Hatta menuju Islamic Center Kotaagung akhirnya membuahkan hasil.

Dua tersangka berhasil ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 Polres Tanggamus dibackup Resmob Polda Lampung dan Resmob Polda Banten dinihari, Kamis (1/8).

Keduanya berinsial NS (40) dan MA (50) warga Pekon Terbaya Kecamatan Kotaagung, Tanggamus dan langsung digelandang ke Mapolres Tanggamus guna dilakukan proses penyidikan. Tersangka tiba di Mapolres Tanggamus dikawal ketat Tekab 308 Polres Tanggamus sekitar pukul 13.30 WIB.

Dalam keterangannya, Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan di Kampung Pasir Jaya, Cikupa, Tangerang, Banten.

\”Kedua tersangka ditangkap berawal dari penyelidikan laporan pencurian kabel milik Dishub Tanggamus, tanggal 7 Juli 2019 di Jalur Islamic Center Kotaagung,\” ungkap AKP Edi Qorinas didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim, Iptu Ramon Zamora, SH, mewakili Kapolres AKBP Hesmu Baroto, Sik., di Mapolres Tanggamus.

Baca Juga  Empat Pejabat Polres Tanggamus Alih Tugas, Sertijab Kedepankan Kesederhanaan

Lanjutnya, kabel tersebut merupakan kabel penerangan lampu jalan sepanjang jalur Islamic Center Kotaagung dan RSUD Batin Mangunang dengan panjang sekitar 450 meter.

\”Akibat pencurian tersebut Dishub Tanggamus mengalami kerugian sekitar Rp70 juta,\” ujarnya.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, dalam kejahatannya NS melakukan pencurian seorang diri dengan memotong kabel tersebut diduga ketika listrik dalam kondisi mati.

\”Pelaku sendirian dalam aksi pencurian itu, namun setelah berhasil mengambil, pelaku dibantu dua orang lainnya guna mengupas kabel tersebut,\” jelasnya.

Menurut Kasat, berdasarkan penyelidikan, tersangka NS merupakan residivis dalam 3 perkara pencurian yang telah vonis.

Baca Juga  Kapolda Lampung Kunker ke Mapolres Tanggamus

\”Pelaku NS, merupakan residivis 3 kali sejak tahun 2013 dan pencurian ini merupakan kali ke 4,\” kata AKP Edi Qorinas.

Atas perbuatan kedua tersangka dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim Polres Tanggamus, dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun.

Dalam pengakuannya dihadapan awak media, NS mengakui pencurian tersebut, sebab setelah keluar penjara ia tidak memiliki pekerjaaan tetap. Bahkan ia berdalih hasil pencurian untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

Diketahui, dalam penyelidikan pencurian kabel PJU tersebut, Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Kotaagung berhasil menemukan ratusan meter kulit/bungkus kabel di pesisir pantai Terbaya, Sabtu (13/7) pukul 09.00 WIB.

Evakuasi kulit kabel dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH dan Kapolsek Kotaagung AKP Muji Harjono, SE selanjutnya barang bukti diamankan di Polres Tanggamus.

Baca Juga  Kejari Tanggamus Musnahkan Barbuk 46 Perkara Inkracht

Adapun kehilangan kabel PJU berdasarkan laporan Irwan Suteja (44) selaku pegawai Dishub pada Rabu (10/7) dan esoknya, Polres Tanggamus langsung menerjunkan Inafis guna melakukan olah TKP.

Atas pencurian itu, keprihatinan disampaikan Wakil Bupati Tanggamus Hi AM Syafi\’i saat melihat petugas Inafis melaksanakan olah TKP. Orang nomor 2 di Kabupaten Tanggamus itu bahkan turun melihat olah TKP.

Menurutnya dengan pencurian kabel yang terjadi di ruas itu membuat kondisi jalan jadi gelap. Terlebih lokasi sekitarnya masih banyak perkebunan warga. Padahal Kabel tersebut mendukung penerangan jalan di ruas jalan Soekarno-Hatta atau arah Islamic Centre maupun RSUD Batin Mangunang. (Arj)

Berita Terkait

Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024
Ribuan Simpatisan Paslon Nomor Urut 2 Tanggamus Sholawat dan Konser di Ulubelu

Berita Terkait

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 16 November 2024 - 21:18 WIB

IPM Provinsi Lampung 2024 Sebesar 73,13 Tumbuh Terjaga 0,65-0,69 Poin

Senin, 7 Oktober 2024 - 22:17 WIB

Setop Peredaran Berita Hoaks, Kadiskominfo Tubaba Ingatkan Pasal Pidana Ini

Senin, 30 September 2024 - 03:00 WIB

Kartu Petani Berjaya Berkontribusi Ubah Desa Tertinggal Menjadi Desa Berkembang

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Tubaba Lakukan Optimalisasi Pelayanan Pengaduan Masyarakat SP4N Lapor

Minggu, 8 Des 2024 - 19:16 WIB