Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Digelandang Polisi

Leni Marlina

Jumat, 10 Mei 2024 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Selalu minta jatah melalui pesan Whats App, AP Warga Kedondong digelandang personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personel Polsek Kedondong, Kamis (9/5/2024) dini hari.

Korban yang diketahui masih duduk dibangku SMP itu digagahi pelaku yang tidak lain merupakan paman kandungnya sendiri itu, saat korban sedang tidur di rumah neneknya .

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku personel langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Kubu Batu Waykhilau. Pelaku saat diamankan tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku kita bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat melalui rilisnya, Jumat (10/5/2024).

Diungkapkan Kasat, kronologis aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada Rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan tiba-tiba ada yang membekap mulut korban.

“Saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban. Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban,” ungkap Kasat.

Usai melampiaskan aksi bejatnya, lanjut Kasat Pelaku AP mengancam korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan kepada siapa-siapa.

“Korban ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena AP merupakan paman kandung korban. Dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya,” ujar Kasat.

Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” kata Kasat. (Soheh)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:26 WIB

Andika Wibawa Dorong Pemkot Bandar Lampung Bangun Sumur Bor untuk Atasi Krisis Air Bersih

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:07 WIB

Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:36 WIB

Tiga Tahun Pendapatan Meleset dari Target, DPRD Lampung Dorong Bapenda Buat Terobosan

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:05 WIB

Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-344 Bandar Lampung

Selasa, 28 Juli 2026 - 21:53 WIB

DPRD Lampung Pangkas Belanja Tak Mendesak, Rapat Hotel hingga ATK Jadi Sorotan APBD 2027

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:00 WIB

Imelda SH Terpilih Aklamasi Pimpin PUAN Lampung Periode 2025–2030

Senin, 27 Juli 2026 - 20:33 WIB

PKB Lampung Minta Korban Kekerasan Berani Melapor, Pelaku Harus Diberi Efek Jera

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

BSI dan Pemkab Dorong UMKM Lewat Program TubabaQ Berdaya, KUR Super Mikro

Kamis, 30 Jul 2026 - 21:01 WIB