Pesawaran (Netizenku.com): Selalu minta jatah melalui pesan Whats App, AP Warga Kedondong digelandang personel Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran Unit PPA bersama Personel Polsek Kedondong, Kamis (9/5/2024) dini hari.
Korban yang diketahui masih duduk dibangku SMP itu digagahi pelaku yang tidak lain merupakan paman kandungnya sendiri itu, saat korban sedang tidur di rumah neneknya .
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.
“Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku personel langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan di Desa Kubu Batu Waykhilau. Pelaku saat diamankan tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku kita bawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat melalui rilisnya, Jumat (10/5/2024).
Diungkapkan Kasat, kronologis aksi bejat AP terhadap korban, terjadi di rumah nenek korban pada Rabu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 WIB, yang pada saat itu korban sedang tidur di dalam kamar dan tiba-tiba ada yang membekap mulut korban.
“Saat korban menoleh ternyata yang membekap mulut korban dengan tangan adalah pelaku AP. Kemudian Pelaku AP melakukan aksi bejatnya dengan meraba tubuh korban. Tak hanya itu, Pelaku AP juga melakukan aksi bejatnya dengan melampiaskan hawa nafsunya dengan membuka pakaian korban dan melepas celana yang dipakai oleh korban,” ungkap Kasat.
Usai melampiaskan aksi bejatnya, lanjut Kasat Pelaku AP mengancam korban dengan kepalan tangan agar korban tidak menceritakan kepada siapa-siapa.
“Korban ketakutan dengan kelakuan AP hingga tidak berani menceritakan kepada siapapun, karena AP merupakan paman kandung korban. Dengan berjalannya waktu, orang tua korban curiga dengan isi handphone korban ada pesan whats app dari AP bahwa AP tengah meminta jatah untuk melampiaskan hawa nafsu bejatnya,” ujar Kasat.
Mengetahui hal tersebut, kemudian orang tua Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya itu ke Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti.
“Akibat perbuatannya, pelaku diancam pidana 15 tahun penjara,” kata Kasat. (Soheh)