Pelajar atau Belum Punya KTP, Bagaimana Cara Registrasi Kartu SIM?

Redaksi

Rabu, 21 Februari 2018 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Ilustrasi: Netizenku)

(Ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung (Netizenku): Jangan abaikan atau anggap sepele himbauan pemerintah untuk meregistrasi kartu SIM handphone kita, kalau tak mau kena sanksi.

Bagi para pengguna kartu seluler prabayar diwajibkan mendaftarkan diri dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP, serta nomor kartu keluarga (KK). Data tersebut akan diverifikasi dengan database penduduk di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Bagi pemegang kartu SIM prabayar yang \’menganggap sepi\’ peringatan ini, siap-siap saja menerima ganjaran. Tanpa registrasi, pelanggan baru yang membeli kartu SIM prabayar pada tanggal 31 Oktober 2017 atau setelahnya, tidak akan bisa mengaktifkan kartunya lagi. Sedangkan jika tidak mendaftar ulang, pelanggan lama yang telah memiliki kartu sebelum tanggal 31 Oktober 2017, bakal kena sanksi berupa pemblokiran secara bertahap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengguna kartu SIM yang sudah memiliki E-KTP, tentu tidak ada persoalan untuk menjalankan aturan tersebut. Sebab tinggal mengikuti ketentuan yang ditetapkan, maka urusannya kelar. Namun bagaimana dengan para pelajar yang belum memiliki kartu identitas? Sementara saat ini ponsel sudah bukan merupakan barang asing bagi kalangan tersebut.

Jangan risau, lantaran sudah tersedia solusi untuk itu. NIK yang tertera pada KTP semestinya sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK. NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.

\”Pengguna bisa memakai data dari KK saja untuk registrasi kartu SIM prabayar baru maupun lama,\” bunyi kebijakan itu, seperti disampaikan Dirjen Dinas Kependudukan dan Kantor Catatan Sipil, Zudan Arif Fakhrullah, baru-baru ini.

Dengan demikian, imbuhnya, sudah tak ada lagi alasan untuk tidak meregistrasi kartu SIM paling lambat dilakukan hingga 28 Februari mendatang. (dbs)

Berita Terkait

Refleksi Pendidikan Lampung 2025: Akses Hampir Universal, Kualitas Guru di Hulu Jadi Penentu
TPT SMK Lampung Tertinggi, Kolaborasi Pemprov–CSR Jadi Jalan Baru
Thomas Amirico Raih IWO Award 2025
Gubernur Mirza dan Jembatan Pendidikan Tampang Muda:  Gotong Royong Pemerintah untuk Masa Depan Anak Pelosok
Peminat Sekolah Negeri Menurun, Ini Kata Akademisi ITBA DCC
Kemendikdasmen Berencana ‘Hidupkan’ Kembali Jurusan SMA dan Kurangi Muatan Pelajaran SD-SMA
Satker Mitra Kerja Dilarang Berikan Gratifikasi ke Pegawai Kanwil DJPb Provinsi Lampung
Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Kamis, 10 September 2026 - 16:44 WIB

Antrean BBM Solar Hambat Ekonomi Lampung, Budi Hadi Minta Pertamina Tambah Pasokan dan SPBN

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Berita Terbaru