PeduliLindungi Terpasang di Hotel dan Mal Paling Lambat 15 Desember

Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada General Manager Hotel, mal, dan pusat perbelanjaan di Bandarlampung, pada Senin (13/12).

Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi itu ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kota Bandarlampung sesuai Imendagri nomor 66 tahun 2021, diminta kepada pengelola hotel, losmen, dan sejenisnya, mal, dan pusat perbelanjaan modern untuk melaksanakan tiga poin.

Baca Juga  Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan bukti vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan PCR atau tes antigen yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, setiap pengelolah hotel, losmen dan sejenisnya, mal dan pusat perbelanjaan modern mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan dijaga oleh petugas.

Ketiga, bahwa pelaksanaan pemasangan alat tersebut paling lambat 15 Desember dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Plh Sekkot Bandarlampung, Tole Dailami, pada Selasa (14/12) mengatakan tujuan pemasangan aplikasi PeduliLindungi ini supaya bisa lebih tertata dalam pemantauan mobilitas warga saat Natal dan Tahun Baru. Dia berjanji akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaannya.

“Orang yang dari luar kota harus vaksin, harus menunjukkan hasil swab antigen. Terkait sanksi, belum, nanti Tim Yustisi itu. Tahun baru juga enggak boleh ada acara. Detailnya ada di Instruksi Wali Kota,” kata dia.

Baca Juga  GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di tempat ibadah saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan wisata lokal. (Josua)

Berita Terkait

GKPI Bandar Lampung Gelar Pesta Gotilon, Hidupkan Semangat Marsiadapari
Bunda Eva Tinjau MBG, Pastikan Makanan Layak dan Berkualitas
Disdikbud Bandar Lampung Fasilitasi Siswa Tak Lolos PPDB
Eva Dwiana Pastikan Semua Anak Tetap Bersekolah di SMP Negeri
Ratusan Ribu Warga Padati Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung ke-344
Jalan Sehat HUT Bandar Lampung Siapkan Hadiah Rumah dan Mobil
Rayakan HUT ke-344, Warga Bandar Lampung Sukses Bikin Kota Jadi ‘Pelangi’ Pagi-Pagi
Bandar Lampung Color Run 2026 Targetkan 2.000 Peserta

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Guru PPPK Keluhkan Penempatan, DPRD Lampung Minta Pemerintah Bertindak

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:58 WIB

Gibran, Teknologi dan Budaya Harus Berjalan Selaras

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:49 WIB

Soroti Hibah Rp35 Miliar untuk Kejati, DPRD Lampung Desak Pemprov Utamakan Kepentingan Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:28 WIB

DPRD Lampung, Jalan Mulus Dorong Wisata Lampung Makin Kompetitif

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Komisi II DPRD Lampung Minta Praktik Meracun Ikan dengan Putas Ditindak Tegas

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:13 WIB

Warga Bangun Swadaya Jembatan Waykubu, DPRD Lampung Desak Pembangunan Permanen

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:07 WIB

Wagub Jihan Lepas Dua Paskibraka Nasional Asal Lampung

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:04 WIB

Gubernur Lampung, SDM Kunci Kemajuan Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan Ainet Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:26 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Targetkan Pendapatan Daerah Rp1,758 Triliun pada 2027

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:18 WIB

Tulang Bawang Barat

DPRD Tubaba Terima KUA-PPAS APBD 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp1,75 Triliun

Kamis, 16 Jul 2026 - 18:04 WIB