PeduliLindungi Terpasang di Hotel dan Mal Paling Lambat 15 Desember

Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada General Manager Hotel, mal, dan pusat perbelanjaan di Bandarlampung, pada Senin (13/12).

Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi itu ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kota Bandarlampung sesuai Imendagri nomor 66 tahun 2021, diminta kepada pengelola hotel, losmen, dan sejenisnya, mal, dan pusat perbelanjaan modern untuk melaksanakan tiga poin.

Baca Juga  Pendistribusian Air Bersih BPBD Atasi Kekeringan Warga Way Laga

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan bukti vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan PCR atau tes antigen yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, setiap pengelolah hotel, losmen dan sejenisnya, mal dan pusat perbelanjaan modern mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan dijaga oleh petugas.

Ketiga, bahwa pelaksanaan pemasangan alat tersebut paling lambat 15 Desember dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  BPBD Tangani Evakuasi Pohon Tumbang di Rajabasa Raya

Plh Sekkot Bandarlampung, Tole Dailami, pada Selasa (14/12) mengatakan tujuan pemasangan aplikasi PeduliLindungi ini supaya bisa lebih tertata dalam pemantauan mobilitas warga saat Natal dan Tahun Baru. Dia berjanji akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaannya.

“Orang yang dari luar kota harus vaksin, harus menunjukkan hasil swab antigen. Terkait sanksi, belum, nanti Tim Yustisi itu. Tahun baru juga enggak boleh ada acara. Detailnya ada di Instruksi Wali Kota,” kata dia.

Baca Juga  Antisipasi Banjir BPBD Perbaiki Drainase di Teluk Betung Selatan

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di tempat ibadah saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan wisata lokal. (Josua)

Berita Terkait

Gerak Jalan Beregu Pramuka Bandar Lampung Dorong Semangat Kebersamaan
APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Eva Dwiana jadi inspektur upacara HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Marindo Lantik Gadriyanto Abung sebagai Kasatpol PP dan Lukman Pura Direktur RSUDAM

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Pemprov Lampung Dorong Penguatan Kepemimpinan Perempuan melalui Kaderisasi Bandarlampung —

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:14 WIB

Lampung Raih Penghargaan BSSN, 100 Persen Kabupaten/Kota Miliki TTIS Teregistrasi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:11 WIB

Pemprov Lampung Dorong ITERA Jadi Pusat Inovasi dan Hilirisasi Komoditas Unggulan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 18:09 WIB

KPK Beri Penghargaan kepada Lampung atas Penguatan Pendidikan Antikorupsi

Senin, 5 Oktober 2026 - 23:28 WIB

Nobar Final FIFA ASEAN Cup 2026, Pemprov Lampung Rayakan Kemenangan Timnas Indonesia

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:08 WIB

Manajer Minisocer PWI Lampung Dorong Tim Perkuat Fisik dan Mental Jelang Porwanas

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:55 WIB

RSUDAM Pastikan Pembayaran Remunerasi Pegawai Sesuai Verifikasi

Berita Terbaru