PeduliLindungi Terpasang di Hotel dan Mal Paling Lambat 15 Desember

Redaksi

Selasa, 14 Desember 2021 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Tole Dailami, di ruang kerjanya Selasa (5/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemkot Bandarlampung melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 mengirimkan surat kepada General Manager Hotel, mal, dan pusat perbelanjaan di Bandarlampung, pada Senin (13/12).

Surat Nomor: 360/10298/IV.06/XII/2021 perihal Pemasangan Aplikasi PeduliLindungi itu ditandatangani oleh Plh Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Tole Dailami selaku Kepala Sekretariat Satgas Covid-19.

Di dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sehubungan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022 di wilayah Kota Bandarlampung sesuai Imendagri nomor 66 tahun 2021, diminta kepada pengelola hotel, losmen, dan sejenisnya, mal, dan pusat perbelanjaan modern untuk melaksanakan tiga poin.

Baca Juga  Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertama, tidak diperbolehkan menerima tamu dari luar daerah tanpa dilengkapi dengan bukti vaksin minimal vaksin dosis pertama dan bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan PCR atau tes antigen yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

Kedua, setiap pengelolah hotel, losmen dan sejenisnya, mal dan pusat perbelanjaan modern mewajibkan memasang aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk dan dijaga oleh petugas.

Ketiga, bahwa pelaksanaan pemasangan alat tersebut paling lambat 15 Desember dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Baca Juga  3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama

Plh Sekkot Bandarlampung, Tole Dailami, pada Selasa (14/12) mengatakan tujuan pemasangan aplikasi PeduliLindungi ini supaya bisa lebih tertata dalam pemantauan mobilitas warga saat Natal dan Tahun Baru. Dia berjanji akan turun ke lapangan untuk memantau pelaksanaannya.

“Orang yang dari luar kota harus vaksin, harus menunjukkan hasil swab antigen. Terkait sanksi, belum, nanti Tim Yustisi itu. Tahun baru juga enggak boleh ada acara. Detailnya ada di Instruksi Wali Kota,” kata dia.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terbaru selama libur Natal dan Tahun Baru. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat protokol kesehatan di tempat ibadah saat perayaan Natal, pusat perbelanjaan, dan wisata lokal. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB