Bandarlampung (Netizenku.com): Satu pasien dalam pengawasan (PDP) positif virus Corona atau Corona Virus Disease (Covid-19) dinyatakan meninggal dunia, Senin (30/3) sekira pukul 00.30 WIB.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Lampung, Reihana, mengungkapkan PDP tersebut merupakan pasien nomor dua yang positif terinfeksi virus Corona atau Covid-19.
PDP yang dirawat di Ruang Isolasi Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) dan meninggal itu laki-laki, usia 35 tahun.
Dalam video yang dikirim melalui WhatsApp Group (WAG) resmi Covid-19 Provinsi Lampung, Reihana mengatakan jika pasien tersebut mempunyai riwayat perjalanan ke Yogyakarta, kemudian transit ke DKI Jakarta selama sembilan hari.
Lalu, 4 Maret 2020 pasien tersebut melakukan perjalanan ke Palembang, Sumatera Selatan.
Kemudian, pada 21 Maret 2020, PDP datang ke RSUDAM Lampung dengan keluhan demam, batuk pilek dan sesak napas.
“Ya, memang ada keluhan. Sudah sejak enam hari sebelum masuk Rumah Sakit, pasien mengeluh buang air besar sampai enam kali per hari dan mual,” ujar Reihana.
Setelah itu, RSUDAM Lampung menghubungi Dinas Kesehatan Provinsi Lampung pada pukul 01.30 WIB untuk merujuk pasien.
Pada pukul 07.00 WIB, Dinas Kesehatan Lampung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) kelas 1 Panjang, melakukan evakuasi pasien memakai ambulance transport kapsul untuk dirujuk ke RSUDAM Lampung di Bandarlampung.
“Pada saat dirujuk, kondisi umum pasien sudah tidak stabil dan sesak. Pasien mempunyai penyakit penyerta atau fomurbit yaitu Hepatitis,” jelas Reihana.
Selama pemantauan di RSUDAM Lampung, kondisi umum pasien tersebut tidak menentu. Artinya, kadang stabil dan kadang sesak.
“Pada 30 Maret 2020, pukul 00.30 WIB (hari ini), pasien dinyatakan meninggal dunia oleh pihak RSUDAM,” kata Reihana. (Leni)