Pasca Dicekoki Miras, IS Diperkosa Mantan Pacar

Redaksi

Kamis, 6 Agustus 2020 - 15:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Nasib malang menimpa IS (18), yang merupakan pelajar warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, yang diperkosa oleh JO (23) warga Desa Kebagusan, Gedongtataan yang tak lain adalah mantan pacarnya, setelah dicekoki minuman keras dan diancam dengan sebilah celurit dikediaman pelaku.

Akibat perbutan bejatnya itu pelaku saat ini diamankan Polsek Gedongtataan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan terancam 9 tahun kurungan.

\”Tersangka kita amankan Rabu (5/8) pada pukul 22.00 WIB oleh team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, dipimpin oleh Panit 1 Reskrim, Ipda Sunaryo,\” kata Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskannya, penangkapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup, tentang dugaan tindak pidana bersetubuh dengan seorang wanita di luar perkawinan, padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 286 KUHPidana.

\”Pelaku ini melakukan aksi bejatnya pada, Selasa tanggal 16 Juni 2020 sekira pukul16.00 WIB di kediamannya di Desa Kebagusan Gedongtataan,\” ungkapnya.

Untuk modus tersangka melakukan pemerkosaan tersebut, lanjut Kapolres, lantaran JO merasa sakit hati dengan korban saat diputus hubungan percintaan dengan korban, yang sudah terjalin sejak setahun yang lalu. Selanjutnya pelaku JO meminta kepada korban untuk bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut.

\”Pada saat korban datang ke rumah pelaku, selanjutnya korban duduk di teras, kemudian menarik tangan kanan korban dan diajak masuk ke kamar,\” ujarnya sembari mengancam dengan celurit dan mencekoki minuman keras.

Setelah itu korban merasa pusing dan pingsan, kemudian pelaku langsung melakukan perbuatan bejatnya. Barulah setelah sadar korban kembali ke rumahnya.

\”Sejak kejadian, korban tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapa pun, hingga sekitar akhir bulan Juli 2020 korban tidak datang bulan, kemudian menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban. Dari barang bukti yang diamankan berupa, 1 lembar karpet warna hijau dan 1 stel pakaian,\” pungkasnya. (Soheh/Len)

Berita Terkait

Warga Bernung Keluhkan Bau Limbah Dapur MBG Dekat Permukiman dan Musala
Pemkab Pesawaran Gelar FGD Penyusunan ADEM
Tekan Stunting, Pemkab Pesawaran Sosialisasikan Perencanaan Keluarga
Rakor Kades, Bupati Pesawaran Tekankan Respons Cepat dan Optimalisasi PBB
Ground Breaking Jalan Pesisir Pesawaran Dimulai, Akses Wisata Ditargetkan Lebih Lancar
BPS Pesawaran Canangkan Desa Cantik 2026
Bimtek Posyandu di Pesawaran, Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan
Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup III IPSI Pesawaran Resmi Ditutup

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:27 WIB

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:23 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:21 WIB

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:18 WIB

Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:15 WIB

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:10 WIB

Gubernur Lampung Dukung Lampung Financial Festival 2026

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:16 WIB

Kostiana, Ingatkan Bapenda Optimalkan Seluruh Potensi PAD

Kamis, 30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Potensi PAP Rp23,6 Miliar Belum Tergarap, Komisi III Minta Bapenda Optimalkan PAD

Berita Terbaru

Lampung

Wagub Lampung Buka KPDK Pramuka Lampung 2026

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:27 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Vokasi untuk Kerja Global

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:23 WIB

Lampung

Jihan Pantau Implementasi Lampung-In 2.0

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:21 WIB

Lampung

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Jumat, 31 Jul 2026 - 20:15 WIB