Bandar Lampung (Netizenku.com): Partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung masih menjadi perhatian. Berdasarkan data yang diungkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, dari total hampir 23 ribu penyandang disabilitas yang terdata, hanya 8.138 orang yang menggunakan hak pilihnya, dengan tingkat partisipasi sebesar 35,39 persen.
Rendahnya partisipasi ini diakui disebabkan oleh berbagai faktor. Dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Media Relations Pilkada Serentak Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Lampung di Rumah Makan Pindang Uwo 3, Pahoman, Bandar Lampung, sejumlah penyebab mulai dari kendala teknis hingga isu administrasi dibahas secara mendalam.
Salah satu sorotan datang dari Mala, perwakilan Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Lampung. Ia mengungkapkan kasus yang terjadi di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Utara.
Ia mempertanyakan bagaimana KPU menyelesaikan kendala administrasi dan teknis dalam proses pilkada serta memastikan bahwa suara penyandang disabilitas benar-benar berasal dari hati nurani tanpa intimidasi.
Mala juga menceritakan insiden di TPS setempat, dimana seorang pemilih tunanetra didampingi oleh pihak tertentu yang memicu kecurigaan di antara warga. “Seharusnya pendamping dari keluarga berkoordinasi dengan panitia terlebih dahulu. Namun, dalam kasus ini, ketidakjelasan membuat masyarakat curiga. Penyandang disabilitas sering kali tidak tahu siapa yang seharusnya mendampingi mereka saat mencoblos,” jelas Mala.
Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami, menanggapi bahwa pendamping pemilih disabilitas bisa berasal dari pihak keluarga atau petugas KPPS, asalkan memenuhi prosedur dengan mengisi formulir C pendamping pemilih.
“Pendamping tidak boleh memengaruhi pilihan pemilih. Untuk penyandang tunanetra, TPS sudah menyediakan alat bantu braille yang bisa digunakan untuk mencoblos secara mandiri,” ujar Erwan, Jumat (6/12/2024).
Lebih lanjut, Erwan menjelaskan solusi bagi pemilih disabilitas yang tidak dapat datang ke TPS. Petugas KPPS, dengan persetujuan Pengawas TPS dan saksi, dapat mendatangi rumah pemilih antara pukul 12.00 hingga 13.00. Mereka akan membawa surat suara dan tinta untuk memastikan hak pilih tetap terlaksana.
“Mungkin situasi di lapangan, seperti yang ibu sampaikan tadi, menimbulkan ketidakjelasan hingga memicu kecurigaan. Hal ini akan menjadi catatan bagi kami untuk perbaikan ke depan,” tutupnya.(*)