Parpol Minim Program, Isu SARA Marak di Pemilu

Redaksi

Selasa, 12 Oktober 2021 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU RI menggelar Webinar Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Seri 6: Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA dalam Pemilu dan Pemilihan, Selasa (12/10) sore.

Ketua KPU RI Ilham Saputra saat membuka webinar mengatakan KPU punya kewajiban memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa kampanye yang mengusung isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan) adalah salah.

Menurut Ilham Saputra, KPU memiliki peran strategis membendung isu SARA lewat sosialisasi pendidikan pemilih pada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU menghindari pemilu itu dilaksanakan dalam suasana penuh kebencian yang dinamikanya muncul soal-soal SARA bukan karena visi dan misi serta kapabilitas mewujudkan visi misi yang dikampanyekan,” kata dia.

Ilham menilai peserta pemilu, penyelenggara pemilu, serta masyarakat umum dan pemangku kebijakan perlu diberikan pengetahuan yang komperhensif mengenai faktor-faktor penyebab kampanye dengan isu SARA.

“Jika ada calon yang kampanye mengusung isu SARA, itu tidak baik dan tidak perlu diikuti,” ujar dia.

Konstruksi SARA Dalam Kampanye

Salah satu narasumber dalam webinar, akademisi FISIP Universitas Airlangga, Kris Nugroho, menyampaikan materi Konstruksi SARA Dalam Kampanye.

Kris Nugroho merumuskan beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kampanye SARA di pemilu dan pemilihan.

Pertama, adalah konteks persaingan atau kompetisi dalam satu pemilihan yang sifatnya zero sum artinya kandidat yang bertarung menganggap mereka sebagai lawan-lawan yang saling menihilkan.

“Ini tentu akan membuat suatu kontestasi yang sengit di antara kontestan sehingga prediksi untuk menang sangat sumir,” kata dia.

Untuk mengantisipasi kekalahan, kelompok politik atau kontestan dan jaringan kontestan memanfaatkan isu-isu komunal sebagai suatu struktur mobilisasi kelembagaan. Kemudian menggantinya atau menggabungkan dengan isu-isu SARA untuk menggerakkan pemilih.

“Kemudian saya juga menyoroti kekuatan kelembagaan partai politik di satu sisi lemah. Partai politik dalam konteks eleltoral mestinya berfungi sebagai kekuatan mobilisasi simpatisan,” ujar dia.

Tapi justru partai politik tidak berdaya dan digantikan oleh instrumentalisasi komunal yang berbasis pada SARA sebagai cara menarik dukungan publik atau pemilih.

Kris melanjutkan, faktor ketiga terkait dengan kondisi pembelahan masyarakat yang sudah ada. “Secara sosiologis masyarakat Indonesia plural. Kita melihat potensi-potensi secara demarkasi bisa dipertentangkan,” kata dia.

Dan untuk hal-hal yang dipertentangkan ini, lanjut Kris, cara paling mudah mengangkatnya adalah melalui isu berbasis komunalisme.

Kris menjelaskan substansi kampanye adalah visi misi yang mendorong masyarakat untuk bersikap rasional dalam menentukan pilihan politik seperti diatur dalam Pasal 274 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kemudian di Pasal 280 disebutkan juga larangan-larangan terkait dengan kampanye seperti tidak boleh mempersoalkan dasar negara, UUD 1945, menghina dalam konteks SARA, menghasut dan mengadu domba yang menimbulkan keresahan masyarakat.

“Masyarakat menjadi terdemarkasikan akan segmen-segmen komunalisme yang bisa menimbulkan konflik secara politik,” kata dia.

Kris menyampaikan beberapa implikasi SARA dalam kampanye dari aspek pengembangan demokrasi.

Menurut dia, penggunaan SARA dalam kampanye akan melemahkan institusi demokrasi terutama partai politik.

Pertama, partai politik gagal untuk menawarkan alternatif kebijakan atau program sebagai daya tarik untuk memikat pemilih.

Kedua, kegagalan proses pendidikan politik. Partai politik tidak siap dengan maraknya komunalisme tersebut, tapi pada saat yang sama partai tidak memiliki solusi yang efektif untuk menawarkan pemilihnya program yang mampu memikat mereka.

“Sehingga pemilih bergeser dari yang sifatnya komunalisme menjadi pemilih yang rasional berbasis partai,” ujar dia.

Ketiga, kampanye SARA akan mengurangi legitimasi penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu.

“Maraknya kampanye SARA membuat pemilih rasional akan merasa dirugikan, hak-hak politiknya terasa diabaikan. Penyelenggara dianggap tidak mampu mencegah atau memberikan sanksi karena pengawasannya tidak efektif,” kata dia.

Efek sosio politiknya jelas, ujar Kris, kampanye SARA akan menimbulkan semacam stigma bagi suatu kelompok dan menimbulkan ketidaksamaan perlakuan politik.

Kedua, segmentasi komunal makin tajam, demarkasi antarkelompok masyarakat semakin kuat terjadi.

Kris kemudian menawarkan solusi terhadap politisasi SARA dalam kampanye:

Pertama, memperkuat kelembagaan struktur mobilisasi partai politik. Partai harus kuat dari atas sampai ke cabang-cabangnya, membentuk kader yang siap membela program partai, juru kampanye yang harus dididik melalui sekolah partai sehingga konsisten memperjuangkan program partai.

Kedua, mempertegas regulasi pemilihan dan pilkada misalnya memberikan sanksi bagi peserta pemilu yang mengeksplor SARA dalam kampanye.

Ketiga, memperkuat pengawasan pemilihan dari tingkat pusat hingga jajaran ke bawah.

Keempat, memperkuat literasi politik, demokrasi, dan kesetaraan politik bagi masyarakat.

“Ini merupakan proses berkesinambungan tidak hanya tugas penyelenggara tapi partai politik harus bertanggung jawab melakukan transformasi,” ujar dia.

Transformasi atau mengubah perilaku pemilih yang sentimen komunalisme dalam arti negatif dan destruktif menjadi transformasi positif yang saling memperkuat tujuan kampanye yang seharusnya yaitu gelar program masing-masing calon. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Sabtu, 12 September 2026 - 17:15 WIB

Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Jumat, 11 September 2026 - 19:03 WIB

Pemprov Lampung Bentuk FKLPID, Perkuat Sinergi Dunia Industri dan Pendidikan

Jumat, 11 September 2026 - 19:00 WIB

BULOG Pastikan Bantuan Pangan Beras Menjangkau Masyarakat Lampung Selatan

Jumat, 11 September 2026 - 01:50 WIB

APBD Perubahan 2026 Lampung Difokuskan Perkuat Program Prioritas dan Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 11 September 2026 - 01:48 WIB

Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Jumat, 11 September 2026 - 01:45 WIB

Pemprov Lampung Lepas 57 Kafilah MTQ Nasional XXXI ke Jawa Tengah

Jumat, 11 September 2026 - 01:43 WIB

Pemprov Lampung Gelar Salat Istisqa di Tengah Kemarau dan Erupsi Gunung Anak Krakatau

Jumat, 11 September 2026 - 01:28 WIB

Gubernur Lampung Dukung FGD Nasional Jalan Tol Digelar di Lampung

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Sekda Tubaba Tekankan Ketelitian Belanja Hibah dalam Penyusunan APBD 2027

Jumat, 11 Sep 2026 - 20:41 WIB