Parosil Perjuangkan Nasib 3300 Warga Sukapura

Redaksi

Rabu, 16 Mei 2018 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Barat (Netizenku.com): Perjuangan 500 lebih kepala keluarga (KK) warga Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya, Lampung Barat  (Lambar) selama 64 tahun dalam menuntut hak legalitas atas tanah yang mereka tempati, mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, perjuangan 3.300 jiwa lebih warga setempat, bukan hanya mendapat support dari bupati Lambar, Parosil Mabsus, bahkan bupati kopi tersebut ikut berjuang secara langsung bersama masyarakat.

Kalau minggu lalu, Parosil Mabsus meminta dukungan dengan anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI. Kemarin Parosil didampingi ketua DPRD Lambar, Edi Novial melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil, dihadapan Dirjen Planologi Kementerian KLH, Mohamad Said, menceritakan sejarah kedatangan warga Pekon Sukapura yang diantar langsung oleh Presiden RI Soekarno Tahun 1964.

\”Warga yang saat ini menempati lahan di Sukapura merupakan peserta transmigrasi Tahun 1964, dan diantar langsung oleh Presiden Soekarno, maka sudah layak kalau lahan yang mereka tempati tersebut menjadi hak milik,\” kata Parosil.

Baca Juga  Tak Ingin Warganya Tidur di Teras Rumah Sakit, Parosil Siapkan Rumah Singgah di Bandar Lampung

Namun, kata Parosil, sampai saat ini, mereka tidak mendapatkan hak secara legal, karena berdasarkan surat keputusan Kementerian KLH, bahwa tanah seluas 309 hektar tersebut merupakan hutan lindung.

\”Mereka hanya menuntut agar status kepemilikan tanah yang di tempat menjadi hak milik dan dapat dibuatkan sertifikat, dan saya berjuang karena, mereka ikut program pemerintah yang legal, berdasarkan keputusan presiden, yakni transmigrasi,\” ujar Parosil.

Menanggapi keinginan bupati yang juga didampingi Asisten I Adi Utama, Kabag Tata Pemerintahan Yudha Setiawan, dan dua warga Sukapura Dedi dan Erika Dirgahayu, kata Parosil, Kementerian KLH melalui Dirjen Planalogi akan segera menurunkan tim, sehingga keresahan masyarakat akan segera diatasi dan memiliki kapastian.

\”Kementerian KLH melalui Dirjen Planologi akan segera menurunkan tim langsung ke Pekon Sukapura, dan hasil dari kajian tim.itu nanti akan menjadi rujukan dalam mengambil keputusan,\” kata Parosil.

Seperti diketahui, berdasarkan penuturan Erika Dirgahayu perwakilan tim legalitas tanah Sukapura, menjelaskan bahwa Tahun 1951 eks veteran perang kemerdekaan, mengikuti program pemerintah, yakni transmigrasi, Tahun 1952 Presiden Soekarno datang dalam rangka meresmikan Pekon Sukapura, tepatnya 14 November 2952, Tahun 1954 datang wakil presiden RI M. Hatta meresmikan pabrik penggilingan padi.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

\”Transmigrasi ini berdasarkan peraturan presiden, sementara yang mengatakan ini hutan kawasan adalah peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, artinya status keberadaan masyarakat kami legal dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi,\” ujar Etika.

Menurut Erika, 500 KK lebih warga Sukapura, telah melakukan berbagai upaya untuk melegalkan hak tanah yang mereka tempati, yakni melayangkan surat kepada Menteri KLH, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum dan Ham, Meneri PU PR, Tim Reforma Agraria, untuk meminta kepastian hukum.

\”Walaupun kami telah menempuh berbagai cara untuk menuntut kepastian hukum, tetapi sampai saat ini tidak kami dapatkan,\” kata dia.

Bahkan kata sumber ini, Senin (23/4), tim legalitas tanah Sukapura, mendatangi istana presiden di Bogor, tapi saat ini dapat penolakan, Selasa (24/4), perwakilan warga diterima di Istana Negara, oleh Deputi II bidang tim reforma Agraria.

\”Alhamdulillah, Selasa (24/4) lalu, kami diterima Pak Usep Setiawan Deputi II Staf Kepresidenan bidang reforma Agraria, ternyata mereka kaget, di Sumberjaya menyimpan sejarah tentang transmigrasi tetapi tidak terdokumen dengan baik,\” ujar Erika.

Baca Juga  Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Pihak istana tersebut, kata Erika, meminta pihaknya untuk membuktikan peristiwa bersejarah tersebut dengan secepatnya menyampaikan dokumen, sehingga permasalahan yang sudah puluhan tersebut akan segera selesai dan warga mendapatkan haknya secara legal.

\”Sesuai arahan pihak istana untuk melengkapi dokumen, akan kami sampaikan secepatnya, dan saat ini sedang kami inventarisir,\” jelasnya.

Erika menambahkan, pengelolaan negara harus dilakukan dengan baik, karena kalau keberadaan warga Sukapura ini legal, kenapa negara membangun fasilitas umum, seperti sekolah negeri (SD dan SMP), sarana layanan kesehatan, listrik PLN, infrastruktur jalan, serta kewajiban membayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

\”Semua fasilitas yang dibangun oleh negara itu kan membuktikan kami ini legal, jadi apa dasarnya pihak Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, menyatakan Pekon Sukapura Kecamatan Sumberjaya masuk  dalam hutan kawasan dan ilegal,\” tandas Erika. (Iwan)

Berita Terkait

Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang
Sat Intelkam Polres Lampung Barat Gelar Doa Bersama Peringati HUT Intelijen Polri ke-80
Tak Sekadar Imbauan, Arahan Parosil Mabsus Tumbuh di Polibag ASN
Fraksi ADEM DPRD Lambar Setujui Ranperda Cadangan Pangan Jadi Perda

Berita Terkait

Jumat, 20 Februari 2026 - 19:09 WIB

Pemprov Lampung Percepat Integrasi Lampung In, Fokus SAIBARA dan SP4N LAPOR

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 09:04 WIB

DPRD Lampung Dukung Transformasi Taksi Listrik

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Jumat, 13 Februari 2026 - 08:55 WIB

Ketua DPRD Lampung Hadiri Pembukaan Kejuaraan Tinju Amatir

Berita Terbaru

Petugas menunjukkan barang bukti senjata api dalam rilis kasus perampokan Rp800 juta di Mapolres Tubaba, Jumat (20/2/2026). Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Sabtu, 21 Feb 2026 - 07:43 WIB

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) uang Rp800 juta di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulangbawang Barat, Jumat (20/2/2026).  Foto: Arie/NK.

Tulang Bawang Barat

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Jumat, 20 Feb 2026 - 18:43 WIB

Petugas mengevakuasi jasad Aditya yang ditemukan di pinggir Sungai Way Tebu, Dusun 4 Pekon Tanjung Anom, Kecamatan Pringsewu, Kamis (19/2/2026). Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Dikira Boneka, Jasad Remaja Ditemukan di Sungai Way Tebu

Jumat, 20 Feb 2026 - 06:46 WIB