Parosil Larang ASN dan Keluarga Keluar Lambar Mulai Hari Ini

Redaksi

Kamis, 6 Mei 2021 - 21:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Pemerintah Pusat dan Provinsi Lampung, secara gencar melakukan kampanye larangan mudik pada hari raya Idul Fitri 1442 H, dalam rangka memutus rantai penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Terkait hal tersebut, Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, telah mengeluarkan aturan yang sudah disebar melalui media sosial dan website Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Lampung Barat dan keluarga tidak bepergian dan mudik.

Baca Juga  Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan

Ada dua hal penting dalam pengumuman tersebut yakni, ASN dan keluarganya dilarang melaksanakan kegiatan bepergian keluar daerah dan mudik periode tanggal 6-17 Mei 2021, kecuali dengan keadaan terpaksa dan sudah mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang, dan bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukum disiplin sesuai dengan aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Parosil Mabsus, ketika dikonfirmasi terkait larangan mudik dan bepergian keluar daerah tersebut, apakah juga berlaku terhadap ASN yang selama ini tidak menetap di Lampung Barat bersama keluarga.

Baca Juga  Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit

\”Benar kita telah mengeluarkan aturan ASN dan keluarga tidak boleh mudik dan meninggalkan Lampung Barat dari tanggal 6-17 Mei, semua harus mematuhi sesuai aturan tidak ada terkecuali,\” kata Parosil.

Sementara terkait pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H, seperti yang disampaikan Parosil saat berkunjung ke beberapa kecamatan dalam rangka menyerahkan bantuan dan pembagian insentif guru ngaji, marbot masjid dan imam masjid, menyatakan warga Lampung Barat boleh menjalankan ibadah sunah tersebut di masjid atau lapangan.

Baca Juga  PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

\”Warga Lampung Barat boleh menjalankan salat Idul Fitri di masjid atau lapangan. Tetapi sebelum pelaksanaan salat panitia atau pengurus masjid harus lebih dahulu berkoordinasi dengan satgas tingkat pekon dan kecamatan. Dan semua yang hadir harus menjalankan protokol Covid-19 dengan taat,\” kata dia. (Iwan/len)

Berita Terkait

Lampung Barat Banget: ASN Jadi ATM? TPP Dipotong, Iuran Koperasi Mau Dilipatgandakan
PD Aisyiyah Lampung Barat Gelar Pasar Murah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Mukhlis Basri, Dapat Penugasan Baru Sebagai Ketua Ranting
Bambang Kusmanto Tinjau Pos Damkar Balik Bukit
Dari Dapur MBG ke Meja Anak: Siapa yang Kenyang Sebenarnya?
Wabup Lambar Sidak ASN: Masih Ada yang Bandel, Absen Tanpa Jejak
Kolaborasi dengan PTN, Jalan Cerdas Parosil Mabsus Membangun Daerah
Bus DAMRI Akhirnya Masuk Lumbok Seminung, Wisata dan Aktivitas Warga Jadi Makin Gampang

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 18:22 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Destinasi Wisata Lokal Saat Libur Lebaran

Kamis, 19 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:07 WIB

Bupati Pesawaran Tinjau Pospam Mudik

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:04 WIB

Pemkab Pesawaran Gelar Musrenbang RKPD 2027

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:00 WIB

Bupati Nanda Ikuti Rakor Pengamanan Idul Fitri di Polda Lampung

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:56 WIB

TMMD ke-127 di Pesawaran Ditutup, Pangdam II/Sriwijaya Apresiasi Sinergi TNI dan Pemda

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:52 WIB

Bupati Nanda Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2026 di Pesawaran

Minggu, 1 Maret 2026 - 07:57 WIB

Berkah Ramadan, NasDem Pesawaran Bagikan 1.000 Takjil

Berita Terbaru

Lampung

Ketua DPRD Lampung Tinjau Pengamanan Malam Takbiran

Sabtu, 21 Mar 2026 - 10:03 WIB

PLT Kadis PU-PR Kabupaten Pesawaran, Davit. Foto: Soheh/NK.

Pesawaran

Pemkab Pesawaran Anggarkan Dana untuk Rehabilitasi Gedung DPRD

Kamis, 19 Mar 2026 - 21:03 WIB