Bandarlampung (Netizenku.com): Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandarlampung merilis data pelanggaran pemilihan pada Pilwakot Bandarlampung Tahun 2020, Minggu (1/11).
Dalam rilis tersebut, Anggota Bawaslu Bandarlampung selaku Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Yahnu Wiguno Sanyoto mengatakan, rilis data ini dipublikasikan dengan maksud agar diketahui masyarakat luas terkait apa saja hasil penanganan pelanggaran yang telah ditangani oleh Bawaslu setempat.
\”Total ada 16 dugaan pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kota pada tahun ini per 31 Oktober yang terdiri dari 10 Temuan dan 6 Laporan masyarakat, yang terdiri dari 1 Temuan pada tahapan Pembentukan PPK dan PPS, 4 Temuan dan 4 Laporan pada tahapan Pencalonan serta 2 temuan dan 5 laporan yang terjadi pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 26 September 2020,\” kata Yahnu.
Sedangkan, di tingkat kecamatan total ada 89 Temuan dan 1 Laporan yang sudah ditangani oleh Panwaslu Kecamatan se-Bandarlampung yang didominasi terjadi pada tahapan kampanye dengan 69 pelanggaran, serta Kecamatan Way Halim tercatat sebagai kecamatan terbanyak yang menangani dugaan pelanggaran dengan meregistrasi 7 Temuan.
Selain itu, Bawaslu Bandarlampung beserta jajaran juga menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan aturan total ada 1.724 APK yang ditertibkan dengan rincian Rycko Menoza-Johan Sulaiman 812 APK, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 457 APK, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 455 APK.
Dalam hal Penegakan Hukum Protokol Pencegahan Covid-19 pada tahapan kampanye, Bawaslu Bandarlampung sudah mengeluarkan 8 surat peringatan tertulis kepada pasangan calon di antaranya Rycko Menoza-Johan Sulaiman 4 kali, M Yusuf Kohar-Tulus Purnomo 3 kali, dan Eva Dwiana-Deddy Amarullah 1 kali.
“Mempublikasikan hasil penanganan pelanggaran adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik agar tahu sejauh mana kami bertindak terhadap setiap pelanggaran yang kami temukan maupun yang dilaporkan masyarakat kepada kami, untuk itu kami berharap masyarakat juga turut andil dalam mengawasi dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran yang terjadi sekitarnya kepada jajaran kami di kecamatan,” jelas Yahnu. (Josua)