Bandarlampung (Netizenku.com): Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto SIP MIP, yang juga merupakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran mengatakan bahwa pihaknya telah menyikapi dugaan pelanggaran kode etik, baik yang dilakukan oleh penyelenggara maupun oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bawaslu telah menginstruksikan Panwaslu Kecamatan Kedaton bahkan sebelum Bawaslu Provinsi Lampung menginstruksikan hal yang sama, untuk melakukan penelusuran/investigasi atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara dan ASN di kecamatan setempat untuk mendapatkan informasi yang utuh sebelum nantinya mengambil tindakan.
\”Mengapa demikian, karena dalam penanganan pelanggaran ada mekanisme dan prosedurnya. Ada syarat formil dan materiil yang harus terpenuhi sebelum dugaan pelanggaran ini diregistrasi,\” kata Yahnu di Bandarlampung, Selasa (15/9).
Panwaslu Kecamatan Kedaton, pada tanggal 13 September 2020, telah meminta keterangan Panwaslu Kelurahan Sukamenanti bersama suaminya yang diduga membagikan alat sosialisasi salah satu bakal pasangan calon pada Pilkada Kota Bandarlampung Tahun 2020.
Kemudian, pada tanggal 14 September 2020, Panwaslu Kecamatan Kedaton juga telah meminta keterangan dari dua orang RT yang salah satunya ikut mendokumentasikan/merekam kejadian dugaan pelanggaran pemilihan tersebut.
Dan hari ini (15/09), Panwaslu Kecamatan Kedaton juga akan meminta keterangan dari Camat Kedaton dan Lurah Sukamenanti.
\”Kita tunggu terlebih dahulu permintaan keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui kejadian ini supaya kita obyektif dalam mengambil tindakan,\” ujar dia.
Hal ini dikarenakan pengawas pemilihan memiliki waktu tujuh hari untuk melakukan investigasi.
\”Jika sudah memenuhi syarat formil dan materiilnya kemudian akan diregistrasi, dan kami memiliki waktu lima hari untuk melakukan penanganan pelanggarannya. Artinya apa? Kita juga tidak perlu “grasa-grusu” dan tergesa-gesa dalam menyikapi kasus ini. Semua kan perlu proses,\” katanya.
Yahnu melanjutkan, penyelenggara pemilihan di berbagai tingkatan memang dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya untuk menghindari adanya konflik kepentingan, begitupun dengan aparatur pemerintah/birokrasi, juga dituntut untuk menjaga kode etik dan netralitasnya, sehingga tidak terjadi konflik kepentingan atau bahkan melampaui kewenangannya.
\”Jadi, kami masih menunggu semua hasil permintaan keterangan dari Panwaslu Kecamatan Kedaton yang nantinya akan diteruskan kepada Bawaslu Bandarlampung untuk diplenokan apakah ini mengandung dugaan pelanggaran pemilihan atau tidak,\” ujarnya.
Hasil pleno tersebut merupakan keputusan Bawaslu Bandarlampung secara kelembagaan karena sifatnya yang kolektif kolegial. Perlu dicatat, bahwa Bawaslu Bandarlampung tidak pernah takut untuk bekerja, on procedure, dan di sisi lain Bawaslu Bandarlampung juga tidak akan melampaui wewenang yang dimilikinya.
\”Karena selama ini Bawaslu telah melaksanakan tugas-tugas pengawasannya, baik dalam ranah pencegahan, penanganan pelanggaran, maupun penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\” katanya.
Dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2020, Yahnu menegaskan tugas dan wewenang Bawaslu Bandarlampung sudah sangat jelas, di antaranya mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020, menerima laporan dugaan pelanggaran, menyelesaikan temuan, laporan, dan sengketa pemilihan.
Kemudian meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang, bahkan ditugaskan juga untuk melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. (Josua)