Panwas dan PPL Diminta Kerja Profesional

Redaksi

Jumat, 1 Februari 2019 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pesawaran (Netizenku.com): Bawaslu Kabupaten Pesawaran mewanti-wanti kepada pihak  Panwas dan PPL yang ada, baik itu yang bertugas di kecamatan maupun di desa agar dapat bekerja secara profesional didalam melakukan pengawasan terhadap para caleg di saat melakukan kampanye.

Karena apabila diketemukan adanya pihak Panwas maupun PPL tidak memberikan laporan sesuai dengan apa yang terjadi dilapangan semisal ada salah satu caleg yang melakukan money politik saat kampanye namun dibiarkan maka pihak Bawaslu bakal memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian atau PAW sesuai dengan peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) No 2 tahun 2017.

\”Karena sudah jelas salah satu poksi kita adalah melakukan pengawasan di kabupaten dan dibantu oleh Panwas Cam Atau PPL jadi setiap kampanye harus ada panwas dan PPL yang tugasnya melakukan pengawasan disetiap adanya kegiatan kampenye,\” kata Riswanto selaku Devisi Pengawasan Hubungan antar lembaga Bawaslu Pesawaran saat ditemui diruang kerajanya, Jumat (1/2).

Baca Juga  Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena dijelaskan Riswanto kewajiban pihak Bawaslu, Panwas maupun PPL adalah melakukan pengawasan kegiatan kampenye. \”Kewajiban kita adalah melakukan pengawasan di saat ada kegitan kampanye itu wajib selagi ada STTP dari pihak kepolisian dengan sistem pengawasan melekat seperti mengawasi aktipitasnya apa,dan nanti jika diacara kampanye tersebut itu ada pelanggaran mereka wajib memberikan laporan dan itu bisa dijadikan temuan oleh pengawas pemilu apa kah itu nantinya masuk dalam pelanggaran pidana pemilu seperti money politik atau sifatnya hanya pelanggaran atminitratif,\” jelasnya.

Sedangkan apa bila terjadi ada pihak pengawas seperti Panwas maupun PPL yang melakukan pelanggaran dengan melakukan pembiaran apa bila terjadi maney politik saat melakukan kampanye pihak Bawaslu akan memberikan sangsi  tegas berupa pemberhentian.

Baca Juga  Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I

\”Untuk sanksi secara aturan kita memang sudah diikat dengan peraturan dewan kehormatan penyelenggara pemilu No 2 tahun 2017, jadi ketika penyelenggara pemilu ini bersikap tidak netral itu bisa kita berikan sangsi berupa teguran secara langsung dan apa bila memang jadi laporan mansyarakat langsung dan pelanggarannya relatip berat itu bisa kita serahkan ke DKPP dicek dulu pelanggarannya seperti apa karena ini harus ada kajian hukumnya terlebih dahulu serta melalui sidang , apa bila terkbukti baru kita berhentikan yang bersangkutan selagi ada laporan dari masyarakat dan ada cukup bukti yang menguatkan,\” tegasnya.

Sedangkan saat ditanya apakah yang bersangkutan setelah diberhentikan bakal diproses secara hukum pihaknya mengutarakan pidanya hanya mengarah kepada peserta pemilu yang melakukan money politik tidak untuk Panwas atau PPL yang melakukan pembiaran money politik Saat melakukan kampanye.

Baca Juga  Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program

\”Untuk pidananya itu mengarah hanya kepada peserta pemulu yang membagikan uang saja,karena kita hanya melakukan pengawasan yang lebih tepatnya pelanggarannya ke etik nya saja, ada permaslahan kok dibiarkan,\” ungkapnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan yang masuk kategori money politik itu salah satunya adalah adanya pembagian dalam bentuk barang atau uang yang itu tidak diperkenankan oleh UU.

\”Contoh membagikan sembako itu juga salah satu bentuk money politik atau memberikan uang secara langsung dengan tujuan untuk mempengaruhi pemilih baik itu untuk memilih dirinya atau untuk tidak memilih orang lain itu juga salah satu kegiatan money politik. Jadi disini kita juga butuh peran aktip masyarakat untuk mencegah terjadinya hal itu\”pintanya. (Soheh)

Berita Terkait

Viral Pelanggaran Etik, NasDem Pesawaran Beri Kesempatan Terakhir untuk TM
Dua Siswa di Pesawaran Dihentikan MBG Usai Orang Tua Kritik Program
Konflik Agraria Way Lima Memanas, Masyarakat Adat Tantang PTPN I
Diduga Bermasalah, FOKAL Soroti Proyek Irigasi BBWS Mesuji Sekampung
PPL bersama Petani Desa Bernung Rayakan Swasembada Pangan
DPRD Pesawaran Pertanyakan Kejelasan Status KMP
DPRD Pesawaran Tolak Pemanfaatan Lahan Sekolah untuk Program KMP
DPD NasDem Pesawaran Rayakan HUT ke-14 dengan Semangat Kebersamaan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:38 WIB

Wakil Gubernur Lampung Resmikan Penerbangan Internasional Lampung–Kuala Lumpur

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 15:59 WIB

Kostiana Dorong Digitalisasi UMKM di Peringatan HUT ke-51 IWAPI Lampung

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:20 WIB

Yusnadi, Jembatan Kali Pasir Segera Dibangun, Ada Solusi Sementara

Senin, 9 Februari 2026 - 23:55 WIB

Pemprov Lampung Raih Opini Kualitas Tertinggi Ombudsman RI

Berita Terbaru