Bandarlampung (Netizenku.com): Demisoner Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bandarlampung, Muhar Efendi, menduga langkah yang diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemanggilan Cak Imin tak murni merupakan upaya hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Muhar yang juga kini berada di kepengurusan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung tersebut, menjelaskan bahwa langkah KPK itu diduga kuat terjadi lantaran adanya tekanan pihak-pihak yang tak sportif menjelang Pilpres 2024 mendatang.
Menurut dia, hal tersebut sangat mungkin terjadi mengingat lembaga anti rasuah itu telah dilemahkan pada beberapa waktu lalu.
“Pengusutan kasus ini merupakan bentuk politik penjegalan melalui instrumen hukum. Semua yang waras pasti menganggap ini politisasi semata,” ujar dia kepada Netizenku.com, Kamis (7/9).
Apalagi, lanjut Muhar, KPK melakukan pemeriksaan kasus sebelas tahun lalu tersebut sehari setelah deklarasi pasangan Anies Baswedan-Abdul Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon presiden di kontestasi politik mendatang.
“Perlu ditanyakan bagaimana independensi KPK,” tegasnya. “Jika KPK ingin dipercaya rakyat, maka seluruh kasus yang melibatkan tokoh-tokoh politik nasional pun harus juga diusut. Kalau tebang pilih macam ini, yakin lah bahwa bakal banyak yang berpandangan KPK tak lagi independen,” kata dia.
Menurut catatan yang dimilikinya, cukup banyak tokoh politik nasional terindikasi kasus dugaan korupsi. Seperti kasus dugaan korupsi pengadaan KTP Elektronik yang diduga turut menyeret Ganjar Pranowo.
Kemudian, kasus dugaan korupsi pengadaan alutsista di Kementerian Pertahanan yang dipimpin oleh Prabowo Subianto, kasus korupsi izin ekspor minyak mentah yang melibatkan Airlangga Hartarto.
“Ada lagi, kasus suap alih fungsi hutan yang diduga melibatkan Zulkifli Hasan pada 2014, dan terakhir kasus suap proyek jasa housekeeping, keamanan, dan pengemudi di Kementerian BUMN yang diduga menyeret Erick Thohir. Ini semua harus diusut tuntas jika KPK ingin membuktikan independensinya,” pungkas muhar.
Menurutnya, KPK harus meniru langkah Kejaksaan Agung yang menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda sampai pesta demokrasi serentak tuntas digelar.
Diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker (saat itu Kemenakertrans) tahun 2012. Saat itu, Muhaimin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans). Ia menjadi Menakertrans periode 2009-2014. (Luki)