Pakai Aplikasi, Bayar PBB di Lampung Selatan Semakin Praktis

Suryani

Rabu, 23 April 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Foto: Eko/NK.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Foto: Eko/NK.

Bayar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) secara online susah tidak, ya? Kemajuan teknologi membuat cara bayar PBB online lebih mudah dan simpel.

Lampung Selatan (Netizenku.com): Bayar pajak merupakan kewajiban yang memiliki hak objek pajak bumi dan bangunan. Pajak ini diberlakukan oleh pemerintah Indonesia bagi warga negara Indonesia.

Sebelumnya pembayaran PBB hanya dilakukan secara langsung melalui kantor pajak atau bank yang sudah bermitra dengan pemerintahan. Saat ini tidak perlu ribet, bayar PBB bisa dilakukan secara online dari rumah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan memperkenalkan kemudahan baru bagi masyarakat untuk membayar PBB.

Melalui terobosan dan inovasi terbaru khususnya sektor pajak PBB, BPPRD mengembangkan cara pembayaran baru yaitu melalui aplikasi DANA. Sebelumnya pajak PBB sudah difasilitasi melalui, alfamart, indomart, qris, tokopedia, blibli dan Lampung online.

“Melalui aplikasi DANA, masyarakat dibuat semakin mudah dikarenakan tidak perlu memiliki rekening bank cukup dengan nomor ponsel saja,” jelas Kepala BPPRD, Feri Bastian saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/04/2025).

Baca Juga  Lampung Selatan Raih WTP ke-10 Berturut-turut

Dengan adanya kemudahan dalam melakukan pembayaran, diharapkan masyarakat semakin sadar dan taat untuk membayar PBB. Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan kenyamanan bagi warga dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

“Melalui situs yang sudah bekerjasama, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait PBB, mulai dari pengecekan tagihan, riwayat pembayaran, hingga cara melakukan pembayaran secara online,” kata Feri.

Proses ini, lanjutnya, dirancang agar mudah digunakan, dengan antarmuka yang ramah pengguna dan panduan yang jelas. Hal ini diharapkan dapat mengurangi antrean dan waktu tunggu, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih cepat dan efektif.

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra

“Masyarakat hanya perlu memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan detail lainnya yang diperlukan untuk melakukan pembayaran. Setelah itu, mereka dapat memilih metode pembayaran yang diinginkan, termasuk transfer bank atau pembayaran melalui layanan e-wallet yang populer,” pungkasnya.

Berikut ini, metode pembayaran PBB secara online dapat dilakukan melalui; Alfamart, Indomaret, Bank Lampung, Tokopedia, Blibli, DANA, Qris, dan Lampung Online. (Eko)

Berita Terkait

Kapolres Lamsel Komitmen Perkuat Keamanan untuk Dukung Pariwisata dan Kesejahteraan Masyarakat
PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD
HUT Ke-81 RI, 422 WBP Lapas Kalianda Terima Remisi
HUT Ke-81 RI, Menara Siger Jadi Panggung Semangat Kemerdekaan dari Gerbang Selatan Sumatra
Putri Zulhas Rayakan HUT RI Bersama Warga Palas
Buka Akses Pendidikan Gratis, Bupati Egi Resmikan Ponpes dan SMP IT Muhammad Al-Fatih
Bupati Egi Dukung Lampung Selatan Jadi Bagian HPN dan Porwanas 2027
Lampung Selatan Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah dan Lingkungan dari Kemendagri

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB