PA Kelas I Tanggamus Sita Eksekusi Tanah Sawah 9.031 Meter

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Tanggamus melaksanakan sita eksekusi tanah sawah seluas 9.031 meter persegi di Pekon Gedungagung Kecamatan Pulaupanggung, Kamis (4/2).

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB oleh juru sita Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Edy Laili, SH. MH, selaku panitera pengadilan dengan objek persawahan.

Atas kegiatan itu, Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops, Kompol Bunyamin, SH. MH, memimpin pengamanan bersama Kasat Intelkam, AKP Samsari, SH. MH., Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi, SH dan Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus menerjunkan 60 personel dibackup 5 personel Kodim 0424 Tanggamus,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Kabag Ops menegaskan, walaupun sempat terjadi protes yang dilakukan oleh seorang anak tergugat terhadap juru sita pengadilan namun dapat diselesaikan dengan baik.

\”Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.20 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan kondusif,\” katanya.

Berdasarkan keterangan Edi Lalily selaku ketua juru sita mengatakan, sita eksekusi atas putusan pengadilan agama nomor 0369 dan pihaknya melaksanakan putusan tersebut dengan objek sengketa tanah sawah di Pekon Gedungagung Pulaupanggung

\”Alhamdulillah atas bantuan pengamanan Polres dan TNI berjalan sukses berjalan lancar. Terima kasih kepada semuanya,\” kata dia.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0001/Pdt. Eks/2020/PA. Tgms tanggal 6 Januari 2021 tentang penetapan Sita Eksekusi terhadap objek berupa tanah sawah seluas kurang lebih 1 hektar.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Adapun surat hak milik Nomor 294 atas nama Halimiah dengan batas-batas, sebelah utara dengan siring/bedengan. Sebelah selatan dengan tanah sawah Kawi dan Suryadi. Sebelah Barat dengan siring dan tanah sawah Lina dan Sebelah Timur dengan tanah sawah Surayadi dan Joko.

Adapun penggugat, Burtani bin Abdul Ghafur selaku anak laki-laki dengan tergugat Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan), keduanya beralamat di Kecamatan Pulaupanggung.

Kemudian, dalam eksepsi itu, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara pokok. Sehingga, Pertama; mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Kedua; Menyatakan Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid telah meninggal dunia
pada tahun 1979. Ketiga; Menetapkan ahli waris Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid adalah sebanyak 9 orang.

Ahli waris tersebut meliputi, Habiba alias Likus binti Taat (selaku istri ke dua). Ramsani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan). Jasmani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).

Lalu, Burtani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Nurliana binti Abdul Gahafur (anak perempuan). Sumartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Surmalinda binti Abdul Ghafur (anak perempuan) dan Amin Sartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). (Arj/len)

Berita Terkait

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB