PA Kelas I Tanggamus Sita Eksekusi Tanah Sawah 9.031 Meter

Redaksi

Jumat, 5 Februari 2021 - 05:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pulaupanggung (Netizenku.com): Pengadilan Agama Kelas I Kabupaten Tanggamus melaksanakan sita eksekusi tanah sawah seluas 9.031 meter persegi di Pekon Gedungagung Kecamatan Pulaupanggung, Kamis (4/2).

Eksekusi dilaksanakan pada pukul 10.30 WIB oleh juru sita Pengadilan Agama yang dipimpin oleh Edy Laili, SH. MH, selaku panitera pengadilan dengan objek persawahan.

Atas kegiatan itu, Polres Tanggamus dipimpin Kabag Ops, Kompol Bunyamin, SH. MH, memimpin pengamanan bersama Kasat Intelkam, AKP Samsari, SH. MH., Kasat Sabhara, AKP Harry Suryadi, SH dan Kapolsek Pulaupanggung, Iptu Musakir, SH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Dalam kegiatan ini, Polres Tanggamus menerjunkan 60 personel dibackup 5 personel Kodim 0424 Tanggamus,\” kata Kompol Bunyamin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Oni Prasetya, SIK usai kegiatan.

Baca Juga  Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Kabag Ops menegaskan, walaupun sempat terjadi protes yang dilakukan oleh seorang anak tergugat terhadap juru sita pengadilan namun dapat diselesaikan dengan baik.

\”Kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 11.20 WIB selesai dilaksanakan dalam keadaan kondusif,\” katanya.

Berdasarkan keterangan Edi Lalily selaku ketua juru sita mengatakan, sita eksekusi atas putusan pengadilan agama nomor 0369 dan pihaknya melaksanakan putusan tersebut dengan objek sengketa tanah sawah di Pekon Gedungagung Pulaupanggung

\”Alhamdulillah atas bantuan pengamanan Polres dan TNI berjalan sukses berjalan lancar. Terima kasih kepada semuanya,\” kata dia.

Sementara berdasarkan data yang dihimpun, sita eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanggamus Nomor 0001/Pdt. Eks/2020/PA. Tgms tanggal 6 Januari 2021 tentang penetapan Sita Eksekusi terhadap objek berupa tanah sawah seluas kurang lebih 1 hektar.

Baca Juga  136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Adapun surat hak milik Nomor 294 atas nama Halimiah dengan batas-batas, sebelah utara dengan siring/bedengan. Sebelah selatan dengan tanah sawah Kawi dan Suryadi. Sebelah Barat dengan siring dan tanah sawah Lina dan Sebelah Timur dengan tanah sawah Surayadi dan Joko.

Adapun penggugat, Burtani bin Abdul Ghafur selaku anak laki-laki dengan tergugat Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan), keduanya beralamat di Kecamatan Pulaupanggung.

Kemudian, dalam eksepsi itu, menolak eksepsi tergugat dan turut tergugat dalam perkara pokok. Sehingga, Pertama; mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.

Baca Juga  Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kedua; Menyatakan Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid telah meninggal dunia
pada tahun 1979. Ketiga; Menetapkan ahli waris Abdul Ghafur bin Hi. Abdul Majid adalah sebanyak 9 orang.

Ahli waris tersebut meliputi, Habiba alias Likus binti Taat (selaku istri ke dua). Ramsani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Halimiah binti Abdul Ghafur (anak perempuan). Jasmani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki).

Lalu, Burtani bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Nurliana binti Abdul Gahafur (anak perempuan). Sumartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). Surmalinda binti Abdul Ghafur (anak perempuan) dan Amin Sartono bin Abdul Ghafur (anak laki-laki). (Arj/len)

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat
Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi
Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus
Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB