Menurut Masyukurudin, masyarakat memiliki potensi kuat melakukan pengawasan partisipatif karena potensi pelanggaran di pemilu dan pemilihan dilakukan oleh banyak orang, termasuk aktor-aktor politik, sehingga diperlukan sebuah strategi.
“Orang-orang yang dulu bergerak di organisasi masyarakat sipil di tahun 1999-2004 sekarang daftarnya di Bawaslu. Sebagian lagi, yang mestinya meneruskan gerakan-gerakan masyarakat menjadi aktor politik juga,” kata dia.
Sehingga pada Pemilu dan Pemilihan 2024, lanjut dia, perlu ada konsolidasi dan dukungan yang kuat dari penyelenggara pemilu dan penyelenggara negara untuk meningkatkan kualitas pemantauan dan pengawasan partisipatif dari organisasi masyarakat sipil.
Koordinator JPPR Lampung Erfan Zain mengatakan JPPR mulai melakukan pengawasan pemilihan di Lampung pada Pilkada Serentak 2020 lalu dengan mencatat hasil pengamatan, mengkaji, memeriksa dengan kesesuaian aturan yang ada, dan menilai benar atau salah serta konsekuensinya.
“Dalam JPPR, pengawasan partisipatif kami anggap sebuah aktifitas yang memastikan proses tahapan pemilu, dengan cara mengumpulkan data dan informasi, serta inventarisasi kasus terkait pelaksanaan pemilu yang dilakukan kelompok masyarakat yang independen dan non partisan,” ujar dia.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya